Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan masyarakat mengenai saluran siaga Kementerian ATR/BPN atau "hotline" pengaduan pertanahan dan tata ruang melalui nomor 081110680000.
"Nanti bisa disampaikan apa pengaduannya, apa masalah dan kasusnya, sehingga kami bisa atasi dan paling tidak kami atensi secara lebih responsif lagi," kata Menteri AHY melalui keterangan tertulis dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Minggu.
Baca juga: Menteri AHY tinjau Kantor Pertanahan Dumai Menuju Kota Lengkap
Menurut AHY, masyarakat yang memiliki permasalahan terkait mafia tanah juga dapat menghubungi nomor tersebut atau langsung datang ke kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Menteri AHY memastikan jajaran Kementerian ATR/BPN akan merespons pengaduan itu secara tanggap dan efektif, sebagai komitmen dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
"Jadi Bapak/Ibu datang saja, tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut kalau ada masalah-masalah yang tidak bisa dihadapi sendiri," sebut AHY.
AHY menegaskan Kementerian ATR/BPN memberantas mafia tanah secara progresif dan agresif dengan membangun sinergi dan kolaborasi antarlembaga, seperti aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Baca juga: AHY kenakan pakaian adat Melayu Riau saat Upacara Hari Lahir Pancasila
Selain itu, AHY berkomitmen mewujudkan Wilayah Zona Integritas dilakukan di lingkungan ATR/BPN agar memitigasi risiko masalah dari internal.
Sebelumnya, Menteri AHY menyebut telah memiliki puluhan Target Operasi yang diindikasikan sebagai mafia tanah.
Proses penindakan terhadap mafia tanah tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu masyarakat karena selama ini menurutnya mafia tanah menjadi penyebab keresahan terkait rasa keadilan pertanahan di tengah masyarakat.
"Jangankan masyarakat kecil yang penghasilannya rendah, masyarakat yang kita anggap punya penghasilan tinggi, status sosial, dan ekonomi juga di atas, seringkali tidak berdaya menjadi korban mafia tanah. Ini merusak keadilan," pungkas Menteri AHY.
Baca juga: Menteri AHY: Bukan hanya lebih cepat, tapi juga efisien dan aman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Nanti bisa disampaikan apa pengaduannya, apa masalah dan kasusnya, sehingga kami bisa atasi dan paling tidak kami atensi secara lebih responsif lagi," kata Menteri AHY melalui keterangan tertulis dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Minggu.
Baca juga: Menteri AHY tinjau Kantor Pertanahan Dumai Menuju Kota Lengkap
Menurut AHY, masyarakat yang memiliki permasalahan terkait mafia tanah juga dapat menghubungi nomor tersebut atau langsung datang ke kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Menteri AHY memastikan jajaran Kementerian ATR/BPN akan merespons pengaduan itu secara tanggap dan efektif, sebagai komitmen dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
"Jadi Bapak/Ibu datang saja, tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut kalau ada masalah-masalah yang tidak bisa dihadapi sendiri," sebut AHY.
AHY menegaskan Kementerian ATR/BPN memberantas mafia tanah secara progresif dan agresif dengan membangun sinergi dan kolaborasi antarlembaga, seperti aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Baca juga: AHY kenakan pakaian adat Melayu Riau saat Upacara Hari Lahir Pancasila
Selain itu, AHY berkomitmen mewujudkan Wilayah Zona Integritas dilakukan di lingkungan ATR/BPN agar memitigasi risiko masalah dari internal.
Sebelumnya, Menteri AHY menyebut telah memiliki puluhan Target Operasi yang diindikasikan sebagai mafia tanah.
Proses penindakan terhadap mafia tanah tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu masyarakat karena selama ini menurutnya mafia tanah menjadi penyebab keresahan terkait rasa keadilan pertanahan di tengah masyarakat.
"Jangankan masyarakat kecil yang penghasilannya rendah, masyarakat yang kita anggap punya penghasilan tinggi, status sosial, dan ekonomi juga di atas, seringkali tidak berdaya menjadi korban mafia tanah. Ini merusak keadilan," pungkas Menteri AHY.
Baca juga: Menteri AHY: Bukan hanya lebih cepat, tapi juga efisien dan aman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024