Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, mendeportasi satu warga negara asing asal Tiongkok berinisial XL (24) ke negara asal akibat tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiaan saat diperiksa.
"Yang bersangkutan kami amankan pada Selasa (21/5) sekitar pukul 08.00 Wita di Kecamatan Angsana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim di Batulicin, Sabtu.
Baca juga: Imigrasi Batulicin luncurkan delapan program inovasi
Dia menjelaskan kronologi penangkapan dan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap WNA berinisial XL karena terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batulicin.
Petugas menuju PT. Indonesia Equipment Centre yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, untuk melaksanakan operasi pengawasan secara rutin.
Pada saat melakukan pengawasan, petugas memeriksa satu orang asing yang sedang berkegiatan di perusahaan tersebut.
Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan awal yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menunjukkan paspor yang dimiliki kepada petugas yang memeriksa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batulicin membawa orang asing tersebut ke Kantor Imigrasi Batulicin bersama dengan perwakilan perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 huruf (a) dan huruf (b) Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 122 huruf (a).
Baca juga: Imigrasi Batulicin bentuk desa binaan di Kecamatan Sungai Durian
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan yang dimilikinya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.
"Atas pelanggaran ini, XL dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian ke negara asal," tegasnya.
Yang bersangkutan akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang menuju negara asalnya pada Senin (3/6).
"Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, serta memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Batulicin juga menyatakan bahwa operasi pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara rutin dan intensif. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang mereka ketahui. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menjalankan tugas pengawasan ini," pinta Gusti.
Baca juga: Imigrasi Batulicin awasi 40 WNA asal Filipina dan China
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Yang bersangkutan kami amankan pada Selasa (21/5) sekitar pukul 08.00 Wita di Kecamatan Angsana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim di Batulicin, Sabtu.
Baca juga: Imigrasi Batulicin luncurkan delapan program inovasi
Dia menjelaskan kronologi penangkapan dan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap WNA berinisial XL karena terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batulicin.
Petugas menuju PT. Indonesia Equipment Centre yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, untuk melaksanakan operasi pengawasan secara rutin.
Pada saat melakukan pengawasan, petugas memeriksa satu orang asing yang sedang berkegiatan di perusahaan tersebut.
Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan awal yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menunjukkan paspor yang dimiliki kepada petugas yang memeriksa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batulicin membawa orang asing tersebut ke Kantor Imigrasi Batulicin bersama dengan perwakilan perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 huruf (a) dan huruf (b) Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 122 huruf (a).
Baca juga: Imigrasi Batulicin bentuk desa binaan di Kecamatan Sungai Durian
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan yang dimilikinya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.
"Atas pelanggaran ini, XL dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian ke negara asal," tegasnya.
Yang bersangkutan akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang menuju negara asalnya pada Senin (3/6).
"Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, serta memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Batulicin juga menyatakan bahwa operasi pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara rutin dan intensif. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang mereka ketahui. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menjalankan tugas pengawasan ini," pinta Gusti.
Baca juga: Imigrasi Batulicin awasi 40 WNA asal Filipina dan China
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024