Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin telah menetapkan sebanyak 35 buah Rancangan Praturan Daerah (Raperda) yang akan masuk pembahasan pada program legislasi tahun 2016.


Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin Noval saat berada di gedung dewan kota Banjarmasin, Selasa, mengungkapkan, penetapan sebanyak 35 Raperda yang akan menjadi program tahun depan dalam rapat bersama pemerintah kota, Senin (28/11).

"Jadi Raperda usulan inisiatif dewan pada prolegda 2017 itu sebanyak 18 Raperda, sisanya yang diajukan pemerintah kota," ujarnya.

Politisi Hanura tersebut juga mengungkapkan, ada sebanyak 12 Raperda yang tidak sempat dibahas tahun ini dimasukkan kembali pada Prolegda 2017 hingga jumlahnya cukup banyak tersebut.

"Jadi ada 12 Raperda yang tidak sempat di bahas tahun ini, enam Raperda inisiatif dewan, dan enamnya dari usulan pemerintah kota," papar Noval.

Dia pun menyatakan, ke-12 Raperda ini akan menjadi prioritas untuk diselesaikan pembahasannya tahun depan, utamanya yang berasal dari usulan inisiatif dewan.

"Kalau yang dari pemerintah kota, mereka belum bisa memastikan, selain menyangkut anggaran juga akan ada rotasi pejabat pada akhir tahun ini, para pejabatnya tidak bisa menjami akan tidak dimutasi," ucapnya.

Adapun Raperda-Raperda yang sudah masuk Prolegda 2017 itu, ungkap Noval adalah, diantaranya Raperda bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan pekerja ternak, Raperda pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, psikotropika dan zat akdiftif lainnya.

Lalu, lanjutnya, Raperda perubahan atas Perda tentang retribusi pemakaian barang negara, Raperda perlindungan dan penempatan pekerja lokal, Raperda tentang tata cara pembebasan lahan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Kota Banjarmasin.

Seterusnya, kata Noval, Raperda perubahan atas Perda nomor 23 tahun 2011 tentang izin pendirian menara telekomunikasi, Raperda perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Raperda perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2012 tentang izin gangguan.

Kemudian, Raperda perubahan atas Perda nomor 24 tahun 2012 tentang retrebusi izin gangguan, Raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Raperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik negara, Raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, Raperda tentang penyelenggaraan pergudangan.

Raperda tentang tempat rekreasi dan olahraga, Raperda perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retrebusi layanan tera ulang, Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Raperda tentang kepariwisataan, Raperda tentang pemberlakukan jam malam bagi anak, Raperda tentang Pertanian dan Perikanan, Raperda perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2012 tentang pembinaan pasar modern dan tradisional.

Raperda tentang RDTL Kecamatan Banjarmasin Utara dan Selatan, Raperda tentang RDTL Kecamatan Banjarmasin Timur, Raperda tentang investor, Raperda tentang pengawasan dan pengendalian lem dan minuman beralkohol.

Raperda tentang tanda daftar usaha pariwisata, Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang izin mendirikan bangunan, Raperda LKPJ Wali Kota tahun 2016, Raperda tentang APBD 2017, Raperda tentang APBD murni 2018.

"Kita berkometmen bersama untuk 2017 nantinya bisa menyelesaikan semua pembahasan Raperda, tidak ada yang tertinggal lagi," ujar Noval.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016