Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Pengelolaan sampah di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan belum menerapkan prinsip reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang), sehingga menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan warga dan lingkungan.


Kepala Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Perumahan Kotabaru H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Senin, mengatakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah semestnya diterapkan di Kotabaru.

"Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan atau digunakan ulang yang memiliki nilai ekonomi," katanya lagi.

Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir melalui bank sampah agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Mekanisme kerja bank sampah meliputi pemilahan sampah; penyerahan sampah ke bank sampah; penimbangan sampah; pencatatan; hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan ke dalam buku tabungan; dan bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.

Terkait dengan pelaksanaan bank sampah meliputi penetapan jam kerja; penarikan tabungan; peminjaman uang; buku tabungan; jasa penjemputan sampah; jenis tabungan; jenis sampah; penetapan harga; kondisi sampah; berat minimum; wadah sampah; sistem bagi hasil; dan pemberian upah karyawan.

Upaya agar tata kelola bank sampah memenuhi standar manajemen yang baik perlu dilaksanakan komponen-kompenennya yang mencakup penabung sampah; pelaksana bank sampah; pengepul/pembeli sampah/industri daur ulang; pengelolaan sampah di bank sampah; dan peran pelaksana bank sampah.

Terkait dengan pengelolaan sampah di bank sampah maka perlu menjadi perhatian subkomponennya, yaitu sampah layak tabung diambil oleh pengepul paling lama sebulan sekali; dan sampah layak kreasi didaur ulang oleh pengrajin binaan Bank Sampah.

Sampah layak kompos dikelola skala RT dan atau skala komunal; sampah layak buang (residu) diambil petugas kebersihan dua kali dalam satu minggu; cakupan wilayah pelayanan bank sampah paling sedikit satu kelurahan (lebih besar dari 500 (lima ratus) kepala keluarga.

Selanjutnya sampah yang diangkut ke TPA berkurang 30-40 persen setiap bulan; jumlah penabung bertambah rata-rata 5-10 penabung setiap bulan; dan adanya replikasi bank sampah setempat ke wilayah lain.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016