Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan turut membantu mengamankan tahapan-tahapan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Balangan dengan menurunkan personel pada tes rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Pada pelaksanaan pengamanan Pilkada 2024 kami turut menurunkan personel untuk pengamanan setiap tahapan kegiatan Pilkada di Balangan saat ini,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Balangan, Senin.

Eko menuturkan, Polres Balangan turut membantu pelaksanaan pengamanan dilakukan saat adanya tes rekrutmen PPK yang dilaksanakan KPU Kabupaten Balangan pada delapan kecamatan di Kabupaten Balangan. 

Menurut Eko personel kepolisian yang bertugas, juga siaga di Kantor KPU Balangan untuk menjalankan tugas pengamanan dan Polres Balangan siap mengamankan Pilkada 2024 serta aktif mengamankan pada setiap tahapan Pilkada yang berlangsung.

Eko menyebutkan sejak dimulainya tahapan Pilkada 2024, baik rekrutmen penyelenggara Pilkada tingkat kecamatan dan desa hingga nantinya berakhir kegiatan Pilkada, Polres Balangan siap melaksanakan pengamanan.

Tentunya dalam pengamanan tersebut ujar Eko, pada beberapa tahapan Polres Balangan juga mendapat bantuan dari Kodim 1001/HSU-Balangan dan Satpol-PP Kabupaten Balangan.

Dalam melaksanakan pengamanan, pihaknya juga telah melakukan pemetaan daerah berpotensi kerawanan, baik pada wilayah terpencil atau yang sulit dijangkau serta rawan bencana jelang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Selain itu, pihaknya juga memastikan pihak kepolisian menjaga netralitas pada Pilkada 2024 sebagaimana UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. 

"Dalam melaksanakan pengamanan Pilkada 2024 yang secara melekat mengawal dan mengamankan setiap jalannya tahapan Pilkada, Polres Balangan berkomitmen untuk menjaga netralitas personel pada Pilkada 2024," tegas Eko.

Diketahui penegasan netralitas Polri juga tertuang dalam  UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Kemudian pada PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis dan Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024