Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menjaring anggota panwaslu kelurahan/desa untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Mahdan Basuki, Sabtu mengatakan jadwal pembentukan untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon dibuka tanggal 18 sampai 21 Mei 2024
Pendaftaran panwaslu tingkat kelurahan desa ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan tahun 2024.
Syarat calon panwaslu diantaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Selain itu jenjang pendidikan minimal SMA, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD serta paslon kepala daerah sekurang-kurangnya lima tahun.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta adil.
Selanjutnya bagi yang berminat dapat melihat lebih rinci persyaratan dan formulir pendaftaran calon anggota PKD dapat diperoleh melalui link https://bit.ly/Panwaslu_Kelurahan-Desa
"Surat lamaran dapat diantar ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong di Jalan H Dandung Suchrowardi No.28, Pembataan atau sistem online melalui email bawaslutabalong2024@gmail.com ," jelasnya.
Sementara itu hasil seleksi tertulis 112
calon Panwaslu kecamatan sebanyak 30 orang dinyatakan lulus dan akan mengikuti tahap wawancara pada 19 dan 20 Mei 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Mahdan Basuki, Sabtu mengatakan jadwal pembentukan untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon dibuka tanggal 18 sampai 21 Mei 2024
Pendaftaran panwaslu tingkat kelurahan desa ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan tahun 2024.
Syarat calon panwaslu diantaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Selain itu jenjang pendidikan minimal SMA, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD serta paslon kepala daerah sekurang-kurangnya lima tahun.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta adil.
Selanjutnya bagi yang berminat dapat melihat lebih rinci persyaratan dan formulir pendaftaran calon anggota PKD dapat diperoleh melalui link https://bit.ly/Panwaslu_Kelurahan-Desa
"Surat lamaran dapat diantar ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong di Jalan H Dandung Suchrowardi No.28, Pembataan atau sistem online melalui email bawaslutabalong2024@gmail.com ," jelasnya.
Sementara itu hasil seleksi tertulis 112
calon Panwaslu kecamatan sebanyak 30 orang dinyatakan lulus dan akan mengikuti tahap wawancara pada 19 dan 20 Mei 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024