Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menjaring anggota panwaslu kelurahan/desa untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Mahdan Basuki, Sabtu  mengatakan  jadwal pembentukan untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon  dibuka tanggal  18 sampai 21 Mei 2024

Pendaftaran panwaslu tingkat kelurahan desa ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan tahun 2024.

 Syarat  calon panwaslu  diantaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Selain itu jenjang pendidikan minimal  SMA,   tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD serta paslon kepala daerah sekurang-kurangnya lima tahun.

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta  adil.

Selanjutnya bagi yang berminat dapat melihat  lebih rinci persyaratan dan formulir pendaftaran calon anggota PKD dapat diperoleh melalui link https://bit.ly/Panwaslu_Kelurahan-Desa

"Surat lamaran dapat diantar ke  sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong di Jalan H  Dandung Suchrowardi No.28, Pembataan atau sistem online melalui email bawaslutabalong2024@gmail.com ," jelasnya.

Sementara itu hasil seleksi tertulis 112 
calon  Panwaslu kecamatan sebanyak 30 orang dinyatakan lulus dan akan mengikuti tahap wawancara pada 19 dan 20 Mei 2024.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024