PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menggelar Gerakan Eksekusi Serentak kWh Max (GasaX) se-Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memastikan subsidi listrik tepat sasaran.
 
Keterangan tertulis humas PT PLN UID Kalselteng di Banjarbaru, Jumat, 
kegiatan diawali apel pembukaan yang dipimpin Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Kalselteng Agus Tri Suardi diikuti seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3).
 
Menurut Agus Tri, Gasax dilakukan sebagai upaya PLN menertibkan pelanggan subsidi dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA yang melebihi 720 jam nyala sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk Rumah Tangga.
 
"Sesuai Permen ESDM, subsidi listrik atau stimulus tarif listrik golongan tidak mampu dibatasi jam nyala. Untuk daya 450 VA, 720 jam nyala setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh) dan daya 900 VA dengan kategori Rumah Tangga Tidak Mampu setara 648 kWh," ucapnya.
 
Dikatakan Agus, jika melebihi angka, subsidinya tidak ditanggung oleh pemerintah karena subsidi listrik hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sehingga pelanggan menggunakan listrik melebihi dari 720 jam nyala artinya sudah bukan warga kurang mampu lagi, jadi perlu di evaluasi dan penertiban.
 
Agus menuturkan, kegiatan serentak yang berlangsung sejak tanggal 16 hingga 17 Mei 2024, PLN UID Kalselteng menerjunkan sebanyak 126 personel gabungan dan dibantu oleh personel pengamanan dari kepolisian Republik Indonesia.
 
Manager PLN UP3 Banjarmasin Vicky Reandry Faradian (kanan) saat menjelaskan Gasax kepada pelanggan dan memastikan kegiatan PLN UID Kalselteng itu dilakukan dengan pendekatan yang humanis sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan di Banjarmasin, Kamis (16/5/2024). (ANTARA/HO-PLN UID Kalselteng)

 
"Kami pastikan seluruh prosedur Gasax dilakukan lewat pendekatan yang humanis, sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan terhadap pelanggan. Namun kami tetap berkolaborasi dengan Polri untuk pengamanan di lapangan," ucapnya.
 
Sementara bagi para pelanggan yang telah ditemukan pelanggaran dengan mengubah Miniature Circuit Breaker (MCB) tidak standar, ditawarkan tambah daya sesuai kebutuhan, namun jika tidak berkenan dilakukan standarisasi MCB.
 
Agus menambahkan, PLN memiliki kapasitas menemukan anomali atau kelainan penggunaan energi listrik di pelanggan. Melalui tahapan verifikasi dan evaluasi didapatkan sejumlah 3.735 target pelanggan yang disasar dalam kegiatan Gasak tersebut.
 
Selain melakukan Penertiban Pelanggan Subsidi Listrik (P2SL) dengan Gsax, PLN juga melakukan sosialisasi bahaya pembesaran MCB yang bukan standar karena dapat menyebabkan kebakaran dan kerugian yang lebih besar.
 
"Instalasi dan Alat Pembatas dan Pengukur yang dipasang PLN di rumah pelanggan telah dilakukan perhitungan, sehingga sangat aman digunakan pelanggan. Namun jika dilakukan pembesaran atau perubahan sepihak oleh pelanggan, tentunya sangat berbahaya, bisa menyebabkan kesetrum ataupun kebakaran yang meluas," kata Agus.
 
Diketahui, Gasax dilakukan tidak hanya untuk mengamankan subsidi listrik yang diamanahkan pemerintah kepada PLN sebagai pengelolanya, namun menjadi salah satu bentuk kepedulian PLN untuk keselamatan pelanggan itu sendiri agar terhindar dari bahaya kelistrikan.
 
"Mari sama-sama memanfaatkan energi listrik dengan bijak dan sesuai aturan yang berlaku, jika tidak berhak mendapatkan subsidi segera alihkan ke golongan non subsidi sehingga kita membantu pemerintah guna mewujudkan listrik berkeadilan bagi semua masyarakat karena subsidi listrik juga digunakan membangun infrastruktur kelistrikan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)," Agus Tri.
 
 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024