Kepolisian Resor Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 177,22 gram milik tersangka SR warga Kecamatan Banua Lawas dan AR asal Kecamatan Kelua.
Wakil Kapolres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio mewakili Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian memimpin pemusnahan yang dihadiri kedua tersangka, kuasa hukum tersangka, dan Kepala BNNK Tabalong Kompol Tukiman.
Baca juga: Residivis asal Kelua Tabalong miliki 8,6 gram sabu dibekuk
"Barang bukti kita musnahkan agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini," kata Hendra di Tabalong, Senin.
Petugas menghancurkan barang bukti narkoba dicampur detergen dengan cara diblender tersebut merupakan hasil penyitaan di rumah tersangka SR di Desa Sei Anyar Kecamatan Banua Lawas sebanyak 98,12 gram dan tersangka AR di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua mencapai 80,35 gram.
Kedua tersangka diduga pengedar sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Simpan 5,8 gram sabu, warga Tanjung diciduk
Hendra menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan "Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Hendra mengungkapkan petugas juga menyisihkan sejumlah barang bukti narkoba guna pemeriksaan di laboratorium BPOM Banjarmasin dan proses sidang di pengadilan.
"Dari penangkapan kedua tersangka, kita menyelamatkan 2.126 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan estimasi satu gram sabu dapat dikonsumsi 12 jiwa," ungkap Hendra.
Hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, Polres Tabalong menyita 178,47 gram sabu dan telah memusnahkan narkoba berat bersih total 177,22 gram.
Baca juga: Tiga warga Pembataan dibekuk saat pesta sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Wakil Kapolres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio mewakili Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian memimpin pemusnahan yang dihadiri kedua tersangka, kuasa hukum tersangka, dan Kepala BNNK Tabalong Kompol Tukiman.
Baca juga: Residivis asal Kelua Tabalong miliki 8,6 gram sabu dibekuk
"Barang bukti kita musnahkan agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini," kata Hendra di Tabalong, Senin.
Petugas menghancurkan barang bukti narkoba dicampur detergen dengan cara diblender tersebut merupakan hasil penyitaan di rumah tersangka SR di Desa Sei Anyar Kecamatan Banua Lawas sebanyak 98,12 gram dan tersangka AR di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua mencapai 80,35 gram.
Kedua tersangka diduga pengedar sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Simpan 5,8 gram sabu, warga Tanjung diciduk
Hendra menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan "Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Hendra mengungkapkan petugas juga menyisihkan sejumlah barang bukti narkoba guna pemeriksaan di laboratorium BPOM Banjarmasin dan proses sidang di pengadilan.
"Dari penangkapan kedua tersangka, kita menyelamatkan 2.126 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan estimasi satu gram sabu dapat dikonsumsi 12 jiwa," ungkap Hendra.
Hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, Polres Tabalong menyita 178,47 gram sabu dan telah memusnahkan narkoba berat bersih total 177,22 gram.
Baca juga: Tiga warga Pembataan dibekuk saat pesta sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024