Anggota Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu jajaran Polda Kalsel meringkus pelaku pembunuhan berinisial MH (30) di Kecamatan Satui.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra memimpin penangkapan terhadap MH di Kecamatan Satui pada Selasa malam.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu prioritaskan imbauan saat patroli Ramadhan
"Setelah menerima laporan dari warga langsung kita tindak lanjuti," kata Agung Kurnia Putra di Tanah Bumbu, Jumat.
Agung menjelaskan kronologis pembunuhan berawal saat korban Calvin berkunjung ke rumah tersangka MH pada Senin.
Saat itu, istri tersangka berbincang dengan korban Calvin di kamar MH.
Kemudian, Calvin sempat menanyakan utang kepada istri tersangka, namun MH menegur korban agar tidak membahas masalah utang tersebut.
Korban sempat meminta maaf, namun tersangka melihat korban Calvin mengedipkan mata dengan istri pelaku.
Melihat tindakan tersebut, tersangka MH emosi dan mengambil sebilah pisau di kamar pelaku, kemudian menusukkan sekali ke tubuh Calvin.
Baca juga: "Macan" Tanah Bumbu gulung delapan pelaku pembunuhan asal Martapura
Lalu, tersangka mengejar korban yang berusaha melarikan diri setelah berlari sekitar 200 meter korban terjatuh.
Tersangka kembali menusuk dua kali hingga melukai leher korban Calvin.
Bahkan, tersangka mengambil parang untuk menghabisi nyawa Calvin, namun diadang istri pelaku.
Karena tidak dapat menahan emosi, tersangka membacok pada bagian kepala istrinya hingga luka berat. Selanjutnya, tersangka MH melarikan diri.
Akibat peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 KUHP.
Penyidik Polres Tanah Bumbu menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos berwarna hitam lengan pendek, satu lembar celana pendek krem milik korban, satu bilah parang lengkap beserta kumpang.
Baca juga: Mahasiswa miliki 594,32 gram sabu dan 59 ekstasi di Tanah Bumbu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra memimpin penangkapan terhadap MH di Kecamatan Satui pada Selasa malam.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu prioritaskan imbauan saat patroli Ramadhan
"Setelah menerima laporan dari warga langsung kita tindak lanjuti," kata Agung Kurnia Putra di Tanah Bumbu, Jumat.
Agung menjelaskan kronologis pembunuhan berawal saat korban Calvin berkunjung ke rumah tersangka MH pada Senin.
Saat itu, istri tersangka berbincang dengan korban Calvin di kamar MH.
Kemudian, Calvin sempat menanyakan utang kepada istri tersangka, namun MH menegur korban agar tidak membahas masalah utang tersebut.
Korban sempat meminta maaf, namun tersangka melihat korban Calvin mengedipkan mata dengan istri pelaku.
Melihat tindakan tersebut, tersangka MH emosi dan mengambil sebilah pisau di kamar pelaku, kemudian menusukkan sekali ke tubuh Calvin.
Baca juga: "Macan" Tanah Bumbu gulung delapan pelaku pembunuhan asal Martapura
Lalu, tersangka mengejar korban yang berusaha melarikan diri setelah berlari sekitar 200 meter korban terjatuh.
Tersangka kembali menusuk dua kali hingga melukai leher korban Calvin.
Bahkan, tersangka mengambil parang untuk menghabisi nyawa Calvin, namun diadang istri pelaku.
Karena tidak dapat menahan emosi, tersangka membacok pada bagian kepala istrinya hingga luka berat. Selanjutnya, tersangka MH melarikan diri.
Akibat peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 KUHP.
Penyidik Polres Tanah Bumbu menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos berwarna hitam lengan pendek, satu lembar celana pendek krem milik korban, satu bilah parang lengkap beserta kumpang.
Baca juga: Mahasiswa miliki 594,32 gram sabu dan 59 ekstasi di Tanah Bumbu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024