Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Masyarakat Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinarmas membuka program kemitraan berupa plasma.


Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis di Kotabaru, Minggu, mengatakan masyarakat mengungkapkan, bahwa selama ini PT Sinarmas yang beroperasi sejak 1988 hingga kini belum pernah berkontribusi dalam penerapan program plasma kepada masyarakat setempat.

"Sejak beroperasi sekitar tahun 1988 itu, dan kini sudah menjalani masa peremajaan tanaman atau replanting," kata Syairi.

Padahal lanjut dia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah mengharuskan setiap perusahaan perkebunan mengalokasikan pola kemitraan dalam bentuk plasma dengan komposisi 70:30 persen.

Menurut Syairi, tuntutan warga Desa Sang-sang dan sekitarnya di Kecamatan Kelumpang Tengah adalah wajar, mengingat daerah tersebut sebelumnya hanya mengandalkan sektor pertambangan batu bara, namun bisnis tersebut kini kian redup bahkan banyak yang tutup, sehingga kembali beralih ke sektor pertanian dan perkebunan.

Kaitannya dengan tuntutan tersebut, DPRD Kotabaru siap memperjuangkannya dengan mengawal proses perijinan di pemerintah daerah. Karena, bersamaan replanting yang kini berlangsung, maka dimungkinkan akan memperpanjang ijin HGU (hak guna usaha).

"Berpijak pada ketentuan dan perundang-undangan, maka perusahaan wajib mengalokasikan 30 persen dari luas lahan yang dikelolanya dalam bentuk kemitraan dengan masyarakat setempat berupa plasma," terangnya.

Bahkan lanjut dia, masyarakat juga telah memberikan keleluasaan kepada perusahaan, untuk mengelola lahan yang mereka miliki dengan pola kemitraan lain jika memang ada selain pola plasma.

Penawaran itu disampaikan masyarakat karena memang tidak mempunyai modal jika harus mengelola sendiri.

Kembali pada pembahasan pengelolaan perkebunan oleh perusahaan, Syairi berjanji akan segera berkoordinasi dengan eksekutif melalui SKPD terkait diantaranya dinas perkebunan, pertanian dan stakeholder lain.

"Tujuan utamanya mengakomodir aspirasi masyarakat, sekaligus mendudukan permasalahan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan bagi setiap perusahaan yang telah beroperasi di Kotabaru ini," tuturnya seraya menekankan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan 30 persen atas luas lahan yang dikelolanya bagi progam plasma.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016