Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Aulia Oktafiandi menyatukan pemahaman satuan kerja perangkat daerah (SKPD) soal kepatuhan standar pelayanan publik yang ditetapkan Ombudsman RI.

“Kami telah memberikan pelatihan kepada seluruh pimpinan SKPD terkait pemenuhan standar pelayanan publik di lingkungan perangkat daerah,” kata Aulia di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu.

Baca juga: Bupati HST salurkan bansos tahap pertama Rp580,5 juta kepada 1.290 KPM

Bupati HST bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman memberikan sejumlah materi kepada perangkat daerah lingkup Pemkab HST di Kota Banjarbaru, pada Senin (22/4).

“Kami memberikan pemahaman kepada perangkat daerah termasuk pimpinan Puskesmas tentang kriteria kepatuhan standar pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut dia, pelatihan tersebut merupakan forum yang sangat penting untuk mengidentifikasi, menganalisa, dan mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan standar pelayanan publik karena akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Karena itu, Aulia meminta para SKPD agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat. Namun diperlukan komitmen, kebersamaan serta kekompakan semua pihak.

Baca juga: Bupati HST beri bonus 278 petugas kebersihan atas raihan Adipura ke-8

Apalagi, kata dia, pemerintah daerah setempat sudah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai salah satu komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menjelaskan ke depan banyak diperlukan pemanfaatan teknologi atau digitalisasi pelayanan untuk melakukan tugas-tugas pelayanan publik, sehingga inovasi dengan memanfaatkan teknologi harus menjadi budaya kerja yang baru untuk diterapkan.

Selain itu, Aulia berharap dapat mempertahankan bahkan meningkatkan hasil penilaian Ombudsman RI pada 2023, yang mana Pemkab HST meraih predikat kepatuhan kualitas tertinggi atau zona hijau dengan nilai 88,68.

“Saya minta seluruh SKPD bekerja keras dan meningkatkan kerjasama antara perangkat daerah untuk mempertahankan maupun menaikkan nilai kepatuhan dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar dia lagi.

Pada kesempatan itu, Bupati HST menyerahkan piagam penghargaan kepada enam unit kerja yang berkontribusi pada hasil penilaian pelayanan publik pada 2023 karena Pemkab HST masuk dalam kategori zona hijau soal kepatuhan pelayanan publik.

Baca juga: Bupati HST apresiasi perangkat daerah khatam Al Quran selama Ramadhan

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024