Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menyita enam paket sabu dari tersangka MA (27) asal Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.
Petugas meringkus tersangka MA di sebuah rumah Desa Namun Kecamatan Jaro dengan barang bukti enam paket sabu siap edar yang diletakkan di lantai dapur.
Baca juga: Pengguna narkotika di Tabalong sempat kunyah sabu
“Enam paket sabu siap edar sudah dikemas sedemikian rupa menyerupai produk pasar dan pelaku mengakui barang haram tersebut dari pemilik rumah IR dan istrinya HM," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.
Saat ini, tersangka MA meringkus di Polres Tabalong, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti enam paket sabu dengan berat bersih 0,79 garam dan barang bukti lainnya.
Sebelumnya, petugas mendapat Informasi adanya peredaran gelap sabu yang meresahkan warga Desa Namum Kecamatan Jaro.
Baca juga: Pemuda asal Belimbing Raya Tabalong diringkus karena miliki sabu
Dari informasi tersebut, petugas pun menyelidiki dan menciduk tersangka MA beserta barang bukti di tempat kejadian perkara.
Usai membekuk MA, Anib menambahkan tim Satresnarkoba Polres Tabalong pimpinan AKP Hairul Ilmi menciduk pasangan suami istri IR (36) dan HM (30) di Desa Namun Kecamatan Jaro.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap tiga tersangka narkoba pada awal tahun 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Petugas meringkus tersangka MA di sebuah rumah Desa Namun Kecamatan Jaro dengan barang bukti enam paket sabu siap edar yang diletakkan di lantai dapur.
Baca juga: Pengguna narkotika di Tabalong sempat kunyah sabu
“Enam paket sabu siap edar sudah dikemas sedemikian rupa menyerupai produk pasar dan pelaku mengakui barang haram tersebut dari pemilik rumah IR dan istrinya HM," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.
Saat ini, tersangka MA meringkus di Polres Tabalong, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti enam paket sabu dengan berat bersih 0,79 garam dan barang bukti lainnya.
Sebelumnya, petugas mendapat Informasi adanya peredaran gelap sabu yang meresahkan warga Desa Namum Kecamatan Jaro.
Baca juga: Pemuda asal Belimbing Raya Tabalong diringkus karena miliki sabu
Dari informasi tersebut, petugas pun menyelidiki dan menciduk tersangka MA beserta barang bukti di tempat kejadian perkara.
Usai membekuk MA, Anib menambahkan tim Satresnarkoba Polres Tabalong pimpinan AKP Hairul Ilmi menciduk pasangan suami istri IR (36) dan HM (30) di Desa Namun Kecamatan Jaro.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap tiga tersangka narkoba pada awal tahun 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024