Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,48 gram.


Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarbaru, Selasa mengatakan, pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara direndam ke larutan deterjen.

"Pemusnahan disaksikan sejumlah pihak terkait baik kejaksaan, pengadilan dan Badan Narkotika Nasional Banjarbaru yang melihat langsung pelarutan sabu-sabu ke air deterjen," ujarnya.

Ia mengatakan, pemilik barang haram berinisial KN juga dihadirkan sehingga bisa melihat langsung barang bukti yang dimusnahkan di larutan deterjen hingga dibuang ke lubang closet.

Disebutkan, berat kotor sabu-sabu milik tersangka yang ditangkap petugas pada tanggal 20 Oktober 2016 adalah 21,77 gram dan berat bersih yang mencapai 18,57 gram.

"Barang bukti sabu-sabu itu dikurangi 1 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 0,08 gram pemeriksaan laboratorium sehingga sabu-sabu yang dimusnahkan 17,48 gram," ungkapnya.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti sabu-sabu bertujuan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan barang yang peredaran dan penyalahgunaannya menjadi target operasi kepolisian.

Dikatakan, pihaknya mengenakan tersangka KN melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu melanggar pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan penanganan kasusnya masih dalam proses. Jika sudah selesai segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Kepala BNN Banjarbaru Noor Fadilah mengapresiasi pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan yang dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan pihak yang terkait.

"Kami mengapresiasi pemusnahan sabu-sabu ini karena menunjukan bahwa kepolisian bekerja maksimal mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016