Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten dan kota tersebut.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsedl) H Rudy Resnawan menyampaikan penjelasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut pada rapat paripurna DPRD provinsi yang dipimpin wakil ketuanya Asbullah AS di Banjarmasin, Senin.
Pengajuan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut berkaitan dengan prioritas pembangunan bidang pendidikan, yaitu "Kalsel Cerdas" serta sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah..
Prioritas tersebut berkaitan pula dengan misi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah Desember 2015, yaitu "mengembangkan sumber daya manusia yang agamis, sehat, cerdas dan terampil".
Ruang lingkup raperda meliputi kewenangan, penyelenggaraan pendidikan, kurikulum muatan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.
Sesuai kewenangan tersebut, pemerintah provinsi (pemprov) berkewajiban melakukan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, termasuk menetapkan kurikulumnya.
Selain itu, pemprov berkewajiban melakukan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Kalsel, menerbitkan izin pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan masyarakat.
Pemprov Kalsel juga berkewajiban melakukan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturannya lintas kabupaten dan kota dalam wilayah ini.
Penyelenggaraan pendidikan di Kalsel selain berpedoman pada azas-azas pendidikan yang berlaku secara nasional, juga harus dapat menjadi sarana penguatan karakter bangsa.
Karena itu, sistem pendidikan yang dilaksanakan harus memperhatikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat, kearifan lokal, serta mengedepankan prinsip manajemen berbasis sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsedl) H Rudy Resnawan menyampaikan penjelasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut pada rapat paripurna DPRD provinsi yang dipimpin wakil ketuanya Asbullah AS di Banjarmasin, Senin.
Pengajuan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut berkaitan dengan prioritas pembangunan bidang pendidikan, yaitu "Kalsel Cerdas" serta sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah..
Prioritas tersebut berkaitan pula dengan misi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah Desember 2015, yaitu "mengembangkan sumber daya manusia yang agamis, sehat, cerdas dan terampil".
Ruang lingkup raperda meliputi kewenangan, penyelenggaraan pendidikan, kurikulum muatan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.
Sesuai kewenangan tersebut, pemerintah provinsi (pemprov) berkewajiban melakukan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, termasuk menetapkan kurikulumnya.
Selain itu, pemprov berkewajiban melakukan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Kalsel, menerbitkan izin pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan masyarakat.
Pemprov Kalsel juga berkewajiban melakukan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturannya lintas kabupaten dan kota dalam wilayah ini.
Penyelenggaraan pendidikan di Kalsel selain berpedoman pada azas-azas pendidikan yang berlaku secara nasional, juga harus dapat menjadi sarana penguatan karakter bangsa.
Karena itu, sistem pendidikan yang dilaksanakan harus memperhatikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat, kearifan lokal, serta mengedepankan prinsip manajemen berbasis sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016