Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Polres Hulu Sungai Selatan kembali menangkap penjual obat zenit, kali ini tersangkanya adalah seorang kakek, Sukri (50 tahun).
 
Sukri yang merupakan warga desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini mengakui telah melakoni penjualan obat ini kurang lebih satu bulan dari tiga bulan tinggal di daerah Negara, Daha Selatan.

Akibat menjual Zenit inilah akhirnya Sukri mesti berurusan dengan aparat kepolisian setelah dibekuk anggota Polsek Daha Selatan yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Perindustrian Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan.

Polisi menangkap tangan Sukri yang sedang membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai obat sediaan farmasi tanpa ijin jenis Carnophen, saat pada saat patroli petugas di pelabuhan Semangka dan polisi mencurigai gerak-gerik sukri yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan anggota polisi yang sedang patroli Bripda Renaldy W dan Bripda Revan ditemukann obat carnophen sebanyak 11 keping (110butir) dan uang sebesar Rp81.000,- yang diduga sebagai hasil penjualan obat zenit tersebut.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono membenarkan tertangkapnya tersangka sukri, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016