Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menunda mengesahkan peraturan daerah rehabilitasi lahan kritis karena lembaga legislatif tersebut belum menerima hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Penundaan pengesahan Perda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna lembaga legislatif yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Asbullah di Banjrmasin, Senin.

"Kita terpaksa menunda pengesahan Raperda rehabilitasi lahan kritis menjadi Perda provinsi setempat, karena lembaga legislatif tersebut belum menerima hasil evaluasi atau fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucapnya.

Menurut dia, sesuai peraturan perundang-undangan setiap Raperda yang mau disahkan menjadi Perda, terlebih dahulu harus mendapatkan fasilitasi Kemendagri atau 15 hari kerja sesudah penyampaian Raperda hasil finalisasi pembahasan.

Oleh karena itu, DPRD Kalsel menjadwalkan kembali untuk pengesahan Perda rehabilitasi lahan kritis tersebut pada November 2016, dengan harapan fasilitasi Kemendagri segera keluar.

Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin menambahkan, pihaknya telah menyampaikan hasil finalisasi pembahasan Raperda rehabilitasi lahan kritis tersebut ke Kemendagri sudah lama atau melampaui 15 hari kerja.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, sesudah melampaui 15 hari kerja kita bisa mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda, walau belum ada fasilitgasi dari Kemendagri," ujar anggota DPRD Kalsel empat periode itu.

Namun tambah dia, pihaknya memilih lebih bersabar menunggu fasilitasi Kemendagri, daripada kita sahkan dan ternyata nanti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Raperda rehabilitasi kawasan huutan dan lahan kritis itu merupakan insiatif dewan atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel bertujuan untuk mengembalikan ekosistem sebagai sumber kehidupan makhluk hidup, tidak terkecuali bagi manusia.

Sementara data Dinas Kehutanan Kalsel tahun 2013 menunjukkan, lahan kritis di provinsi itu, baik yang berada dalam hutan maupun luar kawasan tercatat 1.948.226 hektare (ha).

Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel lahan kritis terluas di Kabupaten Kotabaru yang berbatasan Laut Sulawesi, Selat Makassar dan Laut Jawa, yaitu 442.540,40 ha.

Kemudian Kabupaten Banjar yang pantai selatannya berbatasan dengan Laut Jawa, yaitu 274.209,30 ha, Tala serta Tanbu yang pantainya juga berbatasan Laut Jawa, luasan lahan kritis masing-masing 273.325,50 ha dan 248.258,30 ha.


Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016