Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) membuka pendaftaran pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2024 mulai 27 Februari hingga 16 November mendatang.
"Jadi bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif pada pilkada tahun ini bisa menjadi pemantau pemilihan," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Golkar inventarisasi figur bakal cagub pada Pilkada Kalsel 2024
Adapun syarat menjadi pemantau pilgub, antara lain berbadan hukum, bersifat independen dan mempunyai sumber daya yang jelas.
Kemudian terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU RI, KPU Provinsi ataupun Kabupaten dan Kota sesuai dengan cakupan pemantau wilayahnya.
Tenri memastikan pihaknya bakal melakukan pengecekan dokumen secara ketat sehingga tim pemantau yang disetujui benar-benar sesuai syarat yang ditentukan KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024.
Selain tim pemantau pemilihan, saat bersamaan KPU juga membuka pendaftaran untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan.
Baca juga: Anggota KPU Tabalong terpilih langsung bekerja siapkan pilkada
Tenri berharap banyak pihak yang secara proaktif terlibat pada pemilihan, maka pelaksanaan pemilihan kepada daerah tingkat gubernur maupun bupati atau walikota dapat berjalan jujur dan adil serta mendapatkan hasil yang legitimasi.
Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Tahapan pencalonan dimulai pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024 serta penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Baca juga: Pemprov Kalsel bentuk tim desk sukseskan Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Jadi bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif pada pilkada tahun ini bisa menjadi pemantau pemilihan," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Golkar inventarisasi figur bakal cagub pada Pilkada Kalsel 2024
Adapun syarat menjadi pemantau pilgub, antara lain berbadan hukum, bersifat independen dan mempunyai sumber daya yang jelas.
Kemudian terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU RI, KPU Provinsi ataupun Kabupaten dan Kota sesuai dengan cakupan pemantau wilayahnya.
Tenri memastikan pihaknya bakal melakukan pengecekan dokumen secara ketat sehingga tim pemantau yang disetujui benar-benar sesuai syarat yang ditentukan KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024.
Selain tim pemantau pemilihan, saat bersamaan KPU juga membuka pendaftaran untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan.
Baca juga: Anggota KPU Tabalong terpilih langsung bekerja siapkan pilkada
Tenri berharap banyak pihak yang secara proaktif terlibat pada pemilihan, maka pelaksanaan pemilihan kepada daerah tingkat gubernur maupun bupati atau walikota dapat berjalan jujur dan adil serta mendapatkan hasil yang legitimasi.
Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
Tahapan pencalonan dimulai pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024 serta penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Baca juga: Pemprov Kalsel bentuk tim desk sukseskan Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024