Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, meminta kepada penyelenggara sekolah dari jenjang terendah hingga tertinggi yang ada di provinsi tersebut agar tidak mewajibkan acara perpisahan.
"Sehubungan dengan selesainya tahun ajaran baru, acara perpisahan sekolah bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan," Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman, di Batulicin, Senin.
Dia mengatakan, hingga saat ini Ombudsman Kalsel telah menerima dan menindaklanjuti 108 laporan masyarakat. Ratusan laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, salah satunya adalah disektor Pendidikan.
Baca juga: Banjarmasin raih predikat sangat baik kepatuhan pelayanan publik
Keluhan pada sektor itu yang disampaikan oleh masyarakat diantaranya terkait dengan penggalangan dana yang bertendensi pungutan.
Misalnya, dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah dimana peserta didik dan orang tua/wali diminta berkontribusi dengan nominal dan waktu yang ditentukan.
Ombudsman Kalsel telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan meminta agar acara perpisahan sekolah tidak menjadi hal yang wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.
"Korektif kami, agar sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan. Selain itu, agar Dinas Pendidikan setempat juga memastikan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya dapat mematuhi hal tersebut," terang hadi.
Menurutnya, acara perpisahan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, bisa didesain lebih sederhana, tetap bermakna, serta diutamakan diadakan di lingkungan sekolah.
Ditambahkan Hadi, bahwa Dinas Pendidikan perlu mendata sekolah yang hendak mengadakan acara perpisahan dan rencana teknis pelaksanaannya, sehingga dapat dicegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah.
Baca juga: Pemkab HST raih zona hijau kepatuhan layanan publik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Sehubungan dengan selesainya tahun ajaran baru, acara perpisahan sekolah bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan," Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman, di Batulicin, Senin.
Dia mengatakan, hingga saat ini Ombudsman Kalsel telah menerima dan menindaklanjuti 108 laporan masyarakat. Ratusan laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, salah satunya adalah disektor Pendidikan.
Baca juga: Banjarmasin raih predikat sangat baik kepatuhan pelayanan publik
Keluhan pada sektor itu yang disampaikan oleh masyarakat diantaranya terkait dengan penggalangan dana yang bertendensi pungutan.
Misalnya, dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah dimana peserta didik dan orang tua/wali diminta berkontribusi dengan nominal dan waktu yang ditentukan.
Ombudsman Kalsel telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan meminta agar acara perpisahan sekolah tidak menjadi hal yang wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.
"Korektif kami, agar sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan. Selain itu, agar Dinas Pendidikan setempat juga memastikan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya dapat mematuhi hal tersebut," terang hadi.
Menurutnya, acara perpisahan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, bisa didesain lebih sederhana, tetap bermakna, serta diutamakan diadakan di lingkungan sekolah.
Ditambahkan Hadi, bahwa Dinas Pendidikan perlu mendata sekolah yang hendak mengadakan acara perpisahan dan rencana teknis pelaksanaannya, sehingga dapat dicegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah.
Baca juga: Pemkab HST raih zona hijau kepatuhan layanan publik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024