Batulicin, (Antaranewskalsel) - Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terus
melakukan penertiban terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan memulangkan puluhan PSK ke asal daerah masing-masing. Hal tersebut guna
memberantas penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
Sedangkan untuk mucikari dari PSK
saat ini sedang dilakukan penahanan di Polres Tanah Bumb
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Kami terus melakukan penertiban
terhadap PSK Lokalisasi Kapis Lama. Dan tadi malam telah dilakukan pembinaan terhadap puluhan PSK beserta tamunya yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak
Polres Tanbu," sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja , Herlambang di Batulicin.
Dikatakan, ada 33 PSK dan delapan orang pria pengunjung atau tamu yang telah dirazia oleh jajaran Polres Tanah Bumbu yang
selanjutnya diserahterimakan ke pemerintah daerah melalui Satpol PP Tanah
Bumbu.
Setelah dilakukan serahterima di
Polres Tanah Bumbu, puluhan PSK bersama dengan tamu pengunjung kemudian
diangkut menggunakan Truck Satpol PP Tanah Bumbu menuju ke Gedung Mahligai
Bersujud Kapet untuk diberikan pembinaan.
Dikatakan Herlambang, PSK yang
terjaring rajia akan dicocokan datanya dengan data yang ada pada Satpol PP
Tanah Bumbu. Sebab jika ditemukan PSK yang pernah terjaring rajia dan kembali
tertangkap lagi maka akan di proses secara hukum.
“Dari 33 PSK kita lakukan
pendataan ulang dengan melihat data yang ada pada Satpol PP Tanbu. Jika ada PSK
yang datanya sama dengan data Satpol maka akan kami tindak secara serius sesuai
dengan ketentuan hukum,†ujar Herlambang.
Menurut rencana, 33 PSK tersebut akan
dipulangkan kedaerah asalnya masing-masing, dan akan membuat surat perjanjian
untuk tidak kembali lagi ke Tanah Bumbu untuk melakukan aktifitas yang sama
yakni sebagai PSK.
Sementara itu, saat memberikan
pembinaan kepada 33 PSK, Sekretaris Daerah, H. Said Akhmad meminta agar PSK
yang terjaring untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. dan jika tertangkap
lagi, maka akan diproses hukum karena sebelumnya telah membuat surat perjanjian
dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016