Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) menyambut positif konsultasi Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi perhubungan terkait masalah Over Dimension dan Over Load atau ODOL.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bahri mengungkapkan itu, Sabtu, sesudah pertemuan Komisinya dengan pihak Kemenhub di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kalsel itu, regulasi terkait ODOL atau angkutan yang melebihi kapasitas muatan sudah bagus.
Baca juga: DPRD Kalsel-Dishub Jatim bahas "ODOL"
"Cuma pelaksanaan di lapangan terkesan ada pembiaran. Oleh karenanya dalam penanganan ODOL tersebut perlu segera secara bersama-sama," ujar mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel itu.
Pasalnya, dari hasil investigasi Kemenhub, ODOL menduduki urutan kedua penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Dia menambahkan, bahwa ODOL juga mempercepat kerusakan jalan.
Oleh sebab itu pula, Kemenhub kembali akan segera mengoperasikan jembatan timbang yang belakangan ini tidak berfungsi seperti halnya di Kalsel ada tiga yaitu Jalan A Yani km19 Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Baca juga: DPRD Kalsel harapkan Kemenhub segera terapkan kebijakan terkait "ODOL"
Selain itu, di Sungai Cuka (sekitar 125 km tenggara Banjarmasin) Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut (Tala) serta di Kabupaten Tabalong, ujar dia.
Konsultasi Komisi III ke Kemenhub saat kunjungan kerja ke luar daerah, 14 - 16 Maret 2024 antara lain membicarakan masalah ODOL tersebut dipimpin Ketua Komisi H Sahrujani dari Partai Golkar.
Dalam pertemuan di Direktorat Perhubungan Darat pada, 15 Maret lalu itu hadir pula Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin yang juga Ketua PDI Perjuangan provinsi setempat.
"Alhamdulillah kami sempat ketemu Menteri Perhubungan (Menhub) RI Bapak Budi Karya Sumadi," demikian Rosehan NB.
Baca juga: DPRD berharap Kalsel bebas "ODOL"
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bahri mengungkapkan itu, Sabtu, sesudah pertemuan Komisinya dengan pihak Kemenhub di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kalsel itu, regulasi terkait ODOL atau angkutan yang melebihi kapasitas muatan sudah bagus.
Baca juga: DPRD Kalsel-Dishub Jatim bahas "ODOL"
"Cuma pelaksanaan di lapangan terkesan ada pembiaran. Oleh karenanya dalam penanganan ODOL tersebut perlu segera secara bersama-sama," ujar mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel itu.
Pasalnya, dari hasil investigasi Kemenhub, ODOL menduduki urutan kedua penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Dia menambahkan, bahwa ODOL juga mempercepat kerusakan jalan.
Oleh sebab itu pula, Kemenhub kembali akan segera mengoperasikan jembatan timbang yang belakangan ini tidak berfungsi seperti halnya di Kalsel ada tiga yaitu Jalan A Yani km19 Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Baca juga: DPRD Kalsel harapkan Kemenhub segera terapkan kebijakan terkait "ODOL"
Selain itu, di Sungai Cuka (sekitar 125 km tenggara Banjarmasin) Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut (Tala) serta di Kabupaten Tabalong, ujar dia.
Konsultasi Komisi III ke Kemenhub saat kunjungan kerja ke luar daerah, 14 - 16 Maret 2024 antara lain membicarakan masalah ODOL tersebut dipimpin Ketua Komisi H Sahrujani dari Partai Golkar.
Dalam pertemuan di Direktorat Perhubungan Darat pada, 15 Maret lalu itu hadir pula Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin yang juga Ketua PDI Perjuangan provinsi setempat.
"Alhamdulillah kami sempat ketemu Menteri Perhubungan (Menhub) RI Bapak Budi Karya Sumadi," demikian Rosehan NB.
Baca juga: DPRD berharap Kalsel bebas "ODOL"
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024