Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Mega Indah, Pulaulaut Utara, Kotabaru.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto melalui Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo di Kotabaru, Selasa mengatakan, dua pelaku transaksi sabu-sabu kini diamankan oleh jajaran Satres Narkoba.

"Dua orang pelaku tersebut adalah berinisial Ap (24), warga Sei Taib, dan Cr (27), warga Baharu Selatan, Kotabaru," katanya.

Dari kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram, dua buah telepon genggam merk Samsung dan Oppo, serta uang tunai Rp200 ribu.

Ubaldus menjelaskan, keberhasilan menggagalkan transaksi tersebut berkat kerja sama dengan masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi Narkoba di wilayah Jalan Mega Indah Kotabaru.

Tim Sat Narkoba Res Kotabaru langsung ke lokasi dengan melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai. Sesampai di lokasi, petugas mencurigai dua pemuda dan langsung melakukan penangkapan.

Polisi langsung melakukan pengeledahan terhadap dua pemuda dan menemukan satu paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus dalam plastik sedotan dari tangan tersangka berinisial Ap.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016