Barabai,  (Antaranews Kalsel) - Tenaga Kontrak atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang gaji setiap bulannya di bawah Rp1,7 juta sulit memperoleh jaminan pembayaran BPJS sebanyak tiga persen yang menjadi tanggungan pemerintah selaku pemberi kerja.

Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Barabai Antokalina di rapat koordinasi Pemkab HST di Barabai, Senin mengatakan, sesuai surat Ditjen Perbendaharaan Negara Nomor S-6597/PB/2016, iuran yang termasuk PPNPN sebanyak tiga persen ditanggung pemerintah dan dua persen ditanggung pekerja.

Tetapi, kata dia, sesuai ketentuan, batas paling rendah gaji per bulan yang menjadi dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan adalah Rp1,7 juta.

Sedangkan tenaga kontrak, di bawah gaji tersebut, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan jaminan BPJS tiga persen, dan hanya bisa mendaftar BPJS secara mandiri.

"Mensiasati itu tergantung pemerintah daerah, namun tidak bisa dimasukkan dalam JKN KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) namun bisa di masukan dalam segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang bisa di daftarkan secara kolektif," katanya.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,(Disdukcatpil), Syahbidin mengatakan, pihaknya sangat berharap seluruh tenaga kontraknya bisa terdaftar dalam BPJS.

"Namun apa boleh buat kisaran gaji tenaga kontrak di Pemerintah Daerah hanya Rp750.000- 1.250.000," katanya.

Sehingga, tambah dia, bila mengacu sesuai peraturan tersebut, tidak memungkinkan untuk tenaga kontrak mendapatkan jaminan tiga persen dari pemerintah daerah.

Pertemuan ke tiga dalam satu tahun tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati HST, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, dan perwakilan-perwakilan SKPD terkait.

Sementara itu untuk swasta, Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST), meminta seluruh perusahaan yang memperpanjang izin operasional maupun produksi di daerahnya menyertakan lampiran kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebelumnya, Kepala Disnakertransos HST H Ainur Rafiq mengatakan, ketentuan tersebut juga berlaku untuk kepengurusan pengadaan barang dan jasa di setiap SKPD.

"Ketentuan tersebut sesuai instruksi Bupati HST Nomor 2 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya.

Menurut dia, terdapat beberapa poin penting dalam instruksi ini, yaitu mempersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam setiap perusahaan swasta/BMUN yang berbadan hukum (PT, CV, BUMN, BUMD) yang telah beroperasi untuk melengkapi kepesertaan di atas.

Pewarta: M Taufik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016