Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, meringkus seorang pria yang diketahui sebagai penjual togel atau lebih dikenal kupon putih di wilayah kota setempat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim," kata Kapolresta Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku diringkus pada Senin (17/10) siang, sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Djok Mentaya tepatnya di depan PT Cakra Perkasa Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Untuk pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui berinisial AG (59) pedagang, warga Jalan Dahlia Kecamatan Banjarmasin Barat.

Terus dikatakannya, selain meringkus pria berprofesi sebagai pedagang itu, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya di antaranya uang sebesar Rp170.000, satu unit Hp merk Nokia berisikan angka tebakan, tiga lembar kertas bungkus rokok/foil yang juga berisikan angka tebakan.

"Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana AG saat anggota meringkusnya dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku," ucap pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu terus mengatakan, saat ini pelaku AG dan barang bukti dibawa ke Polsekta Banjarmasin Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara AG ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP Tentan Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016