Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung Panitia Khusus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi tersebut mempelajari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau PPLH Kota Depok, Jawa Barat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) di Kalimantan Selatan (Kalsel), H Riswandi mengemukakan itu sebelum studi komparasi ke Depok, Jawa Barat (Jabar), Rabu.

Sekretaris Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel itu menerangkan, alasan Pansus RPPLH studi komparasi ke Depok Jabar, karena pemerintah kota (Pemkot) yang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) RPPLH.

"Seluruh kabupaten/kota, dan bahkan semua provinsi pun di Indonesia, belum ada yang memiliki Perda RPPLH, kecuali Kota Depok, Jabar," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

"Memang dari seluruh provinsi di Indonesia baru lima diantaranya yang juga sedang memproses Raperda tentang RPPLH, termasuk provinsi kita," lanjut anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Oleh sebab itu, menurut mantan pegawai Departemen Keuangan Republik Indonesia tersebut, tidak salah Pansus Raperda RPPLH Kalsel studi komparasi ke Depok, Jabar, yang dijadwalkan 18 - 20 Oktober 2016.

"Apalagi, PPLH merupakan amanat Undang Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemprov serta Pemkab/Pemkot melakukan PPLH," lanjutnya.

Dalam kaitan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, DPRD Kalsel berinisiatif membentuk Perda tentang RPPLH, demikian Riswandi.

Pembentukan Raperda atau Perda RPPLH di provinsi yang luas wilayahnya sekitar 37.000 kilometerpersegi itu atas usul Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016