Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pelaku penganiayaan berat, Idup (18 tahun) yang mengakibatkan korbannya, Marlan (30 tahun) meninggal dunia akhirnya dibekuk dipelariannya oleh Tim Unit Jatanras Polres HSS yang dipimpin Kanit Tipiter IPDA I Gede Bagus, Minggu (16/10) jam 11.00 Wita.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono menjelaskan kejadian anirat terjadi pada Sabtu (15/10) jam 11.00 Wita di Desa Samuda kecamatan Daha Selatan Tepatnya di Depan kios H. Gusti kecamatan Daha selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Menurut dia, Tersangka Idup merupakan warga Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan dan satu desa dengan korban Marlan, berdasarkan keterangan Kades Samuda Mukhlis dan Ibu kandung Pelaku, kemungkinan Pelaku dendam dengan Korban.

"Korban pernah mengeroyok Pelaku pada beberapa bulan yang lalu dengan teman-temannya, tetapi kejadian tersebut tidak dilaporkan dan tidak ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak dikarenakan korban melarikan diri/pergi dari kampung",ujarnya.

Setelah korban ada di tempat, pelaku  langsung menyerang korban dengan sepotong kayu galam hingga meninggal.

Tim Unit Jatanras HSS yang di pimpin oleh kanit Tipiter HSS, setelah mendapati informasi bahwa tersangka Idup dilarikan oleh keluarganya di daerah Kabupaten Banjar, Martapura , langsung menuju ke lokasi.

Dari informasi tersebut, tim akhirnya menemukan tersangka di Gang Sawahan Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, baik tersangka maupun barang bukti sepotong kayu galam telah diamankan untuk proses penyelidikan selanjutnya

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016