Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menerima rombongan DPRD Kota Surabaya studi banding penerapan peraturan daerah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika.
 
Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarbaru Taufik Rachman menerima studi banding anggota DPRD Surabaya, Jawa Timur yang berupaya menggali penerapan perda P4GN di gedung DPRD Banjarbaru, Kamis.
 
"Kunjungan kami dalam rangka studi banding penerapan perda P4GN sekaligus silaturahmi dengan DPRD Kota Banjarbaru," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus Perda DPRD Kota Surabaya John Thamrun.
 
Menurut John, pihaknya berupaya membandingkan perda P4GN yang ditetapkan di Kota Banjarbaru untuk mencari solusi mencegah maraknya peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Kota Surabaya.
 
John menuturkan, saat diskusi dan dialog bersama Wakil Ketua DPRD Banjarbaru ada kesamaan dalam implementasi Perda P4GN baik arahan dari pusat maupun dalam aspek teknis penerapannya. 
 
"Arahan dan teknis penerapan dari pusat sama dan hanya perbedaan dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Namun upaya yang telah dilakukan Pemkot Banjarbaru dan DPRD sudah sangat baik," ucapnya.
 
Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarbaru Taufik Rachman mengatakan, dialog dan diskusi dengan DPRD Surabaya menjadi sarana berbagi dan bertukar pikiran tentang penerapan perda P4GN di masing-masing daerah.
 
"Kami mendapat informasi terkait anggaran yang disiapkan Pemkot Surabaya dalam pemberantasan narkoba dan diharapkan disesuaikan oleh Pemkot Banjarbaru sehingga penanganan maksimal," ujarnya.
 
Dikatakan, langkah lain yang juga bisa ditiru yakni pos anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk penanganan narkoba sehingga akan dibicarakan di tingkat komisi DPRD Banjarbaru.
 


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024