Anggota DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Arbani meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) setempat duduk bersama menyingkronkan data tenaga honorer.

"Saya meminta kedua instansi tersebut untuk duduk bersama untuk pemutakhiran data agar tenaga non aparatur sipil negara (ASN) tidak tertinggal," kata Arbani di Kotabaru, Senin.

Arbani menyampaikan, pendataan tenaga honorer penting untuk di lakukan agar tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi tidak masuk data bes di dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Jangan sampai tidak masuk, nanti akan menjadi masalah baru," ujarnya

Dia juga menyebutkan, sesui dengan ketentuan Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024. 

"Aturan ini, telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 tentang tenaga honorer wajib dituntaskan di tahun 2024," katanya.

Selain tenaga pendidiki, arbani juga menyoroto masih rendahnya honor yang di terima di bawah Upah Minimum yang di tetapkan oleh peerintah Provinsi.

Arbani berharap, pemerintah daerah bijak dalam menampung tenaga honorer menjadi tenaga P3K agar bisa terakomodir dengan baik dann tidak mendatangkan maslah baru.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024