Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Sayed Jafar memanggil manajamen perusahaan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) PT. Fajar Agro Mandiri terkait dugaan limbah.


"Saya sudah perintahkan pihak perusahaan agar datang ke Kotabaru dengan membawa surat izin operasional atau yang lainnya," kata Bupati usai melakukan peninjauan ke lokasi penampungan limbah perusahaan di Kelumpang Hulu, Jumat.

Bupati menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat bahwa sungai yang berada di sekitar permukiman masyarakat setempat diduga airnya mulai berubah.

Untuk memastikan perubahan tersebut, bupati bersama rombongan langsung ke lokasi kolam tempat penampungan limbah milik perusahaan.

Saat berada di lokasi penampungan, bupati menyaksikan bahwa terpal untuk menampung limba menggelembung diduga terdapat gas dari bawah.

Menurutnya kedatangan pihak manajemen perusahaan datang ke Kantor Bupati Kotabaru dengan membawa bukti surat legalitas lengkap adalah hal yang penting, untuk menjawab laporan yang disampaikan masyarakat.

"Kami belum bisa mengambil sikap, sebelum melihat surat-menyurat atau legalitas perusahaan," tandasnya.

Sayed Jafar juga memerintahkan pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) segera melakukan uji laboratorium terhadap materi air sungai dan yang terkait lainnya untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016