Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengingatkan tugas guru dalam mendidik siswa sudah berbeda jika dibandingkan dulu dengan sekarang, ada konsekuensi hukum yang mengiringi prilaku dan tindakan guru.
Ketua PGRI Kalimantan Selatan HM Hatta di Amuntai, Rabu mengatakan, guru harus peka dan memiliki kesadaran hukum dalam melaksanakan tugas mengajar maupun bertindak diluar lembaga pendidikan.
"Saat ini prilaku dan tindakan guru bisa dituntut apabila melakukan perbuatan yang dianggap melanggar undang-undang oleh orang tua wali siswa dan masyarakat," ujar Hatta.
Hatta mengatakan, mengatasi persoalan ini PGRI sudah lama memiliki Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) sebagai tempat berkonsultasi dan menampung pengaduan serta persoalan hukum yang membelit anggotanya.
PGRI juga sudah menandatangai nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian untuk perlindungan profesi guru dan advokasi lembaga konsultasi bantuan hukum.
"Seorang guru dalam melaksanakan tugas harus memiliki rasa aman dan perlindungan agar dapat melaksanakan tugasnya mendidik siswa dengan baik, jangankan masalah hukum yang bisa membelit profesi guru, masalah rumah tangga saja terkadang bisa mengganggu konsentrasi mereka dalam mengajar," kata Hatta.
Ia menghimbau para guru dalam mendidik anak disekolah lebih peka dan berhati-hati dalam bertindak dan bertutur kata, karena bisa saja perbuatan dan ucapan seorang guru diadukan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan oleh orang tua siswa.
Bupati HSU Abdul Wahid saat membuka Sosialisasi Advokasi dan LKBH PGRI Kalsel di Amuntai mengingatkan guru tentang perubahan zaman diera informasi dan komunikasi dimana peran guru tidak hanya berada dilingkup pendidikan semata melainkan sudah bersinggungan dengan berbagai sektor lain.
"kalau dulu mungkin cara mendidik guru dianggap biasa, namun saat ini sudah berbeda seiring keterbukaan informasi dan komunikasi segala aspek tidak bisa berdiri sendiri," kata Wahid.
Wahid memahami betapa berat tugas seorang guru yang tidak terbatas di dunia pendidikan saja. Guru juga dituntut profesional dan memiliki kompetensi tinggi dalam mengajar dan berhadapan dengan dunia luar.
Menurut Wahid tindakan dan prilaku seorang guru tidak hanya berdampak bagi siswa atau lembaga pendidikan semata melainkan bisa berdampak hingga keluar lembaga pendidikan, sehingga perlu peningkatan kesadaran hukum untuk menjaga profesinya.
Dikatakan, banyak berita dimedia yang menginformasikan tindak penganiayaan terhadap guru hingga dilaporkan kepihak kepolisian akibat cara mengajar anak didik yang dianggap tidak manusiawi dan melanggar kode etik guru.
"Warga sering pula tidak sabar, padahal belum tentu guru melakukan kesalahan," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016