Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, berkomitmen untuk tetap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Wujud untuk tidak mendukung atau tidak menjadi tim sukses salah satu pasangan caleg, capres dan cawapres dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama yang disaksikan oleh Kabid Inteldakim Kemenkumham Kalsel Dewanto Wisnu Raharjo," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim di Batulicin Kamis.
Gusti memastikan, seluruh personil di Imigrasi Batulicin patuh dan tunduk terhadap aturan tentang netralisat ASN.
Apabila ada oknum Imigrasi yang menyalahi aturan tersebut akan diberlakukan sangsi tegas bagi yang bersangkutan sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, sikap netral dalam Pemilu yakni bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan.
Mengupayakan terciptanya suasana yang kondusif secara terus menerus dalam menjaga netralitas.
Melakukan pengawasan di lingkungan Kemenkumham dalam masa Pemilu dan pemilihan.
Gusti melanjutkan, adapun dasar hukum seorang ASN untuk tetap netral pada pelaksanaan Pemilu tertuang dalam surat Plh. Sekjen Kemenkumham RI Nomor:SEK-UM.01.01-1133 Tanggal 23 November 2023.
Perihal Penyampaian Ketentuan Terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kemenkumham dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Hal itu juga tertuang dalam surat Direktur Intelejen Keimigrasian Nomo:IMI.4-GR.04.02-1556 Tanggal 13 Desember 2023 Perihal Netralitas ASN dan PPNPN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
"Kami pastikan 42 personil yang bertugas di Kantor Imigrasi Batulicin akan tetap netral dalam pemilu mendatang," tegas Gusti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Wujud untuk tidak mendukung atau tidak menjadi tim sukses salah satu pasangan caleg, capres dan cawapres dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama yang disaksikan oleh Kabid Inteldakim Kemenkumham Kalsel Dewanto Wisnu Raharjo," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim di Batulicin Kamis.
Gusti memastikan, seluruh personil di Imigrasi Batulicin patuh dan tunduk terhadap aturan tentang netralisat ASN.
Apabila ada oknum Imigrasi yang menyalahi aturan tersebut akan diberlakukan sangsi tegas bagi yang bersangkutan sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, sikap netral dalam Pemilu yakni bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan.
Mengupayakan terciptanya suasana yang kondusif secara terus menerus dalam menjaga netralitas.
Melakukan pengawasan di lingkungan Kemenkumham dalam masa Pemilu dan pemilihan.
Gusti melanjutkan, adapun dasar hukum seorang ASN untuk tetap netral pada pelaksanaan Pemilu tertuang dalam surat Plh. Sekjen Kemenkumham RI Nomor:SEK-UM.01.01-1133 Tanggal 23 November 2023.
Perihal Penyampaian Ketentuan Terkait Netralitas ASN dan PPNPN di Lingkungan Kemenkumham dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Hal itu juga tertuang dalam surat Direktur Intelejen Keimigrasian Nomo:IMI.4-GR.04.02-1556 Tanggal 13 Desember 2023 Perihal Netralitas ASN dan PPNPN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
"Kami pastikan 42 personil yang bertugas di Kantor Imigrasi Batulicin akan tetap netral dalam pemilu mendatang," tegas Gusti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024