Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – PemerintahKabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menggelar  Sosialisasi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di gedung Sarantang Sarantung Pelaihari, Kamis (29/9).
 
"Sosialisasi ini memiliki makna penting bagi para ASN, mengingat di dalam Undang – Undang  tersebut terdapat hal – hal baru terkait dengan keberadaan dan tugas pokok fungsi ASN, dan  hal lain terkait dengan manajemen kepegawaian," ujar Bupati Tanah Laut H Bambng Alamsyah, di Pelaihari.

Menurt dia, sebagaimana dipahami bersama, ASN memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Artinya, baik buruknya kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sangat tergantung pada kualitas kerja ASN sebagai aparatur pemerintah,” tegasnya.

Untuk itulah, sebut dia, sudah seharusnya apabila pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap upaya – upaya peningkatan kualitas kerja ASN, salah satu upaya mendasar yang dilakukan pemerintah adalah melalui pembenahan terhadap aturan – aturan kepegawaian, dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Apabila kita cermati, dalam Undang-Undang tentang ASB terdapat beberapa hal yang berubah dari Undang-Undang yang lama, salah satunya adalah yang terkait dengan batas usia pensiun ASN,” terangnya.

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang ASN,  ucap dia, dengan batas usia pensiun setiap ASN adalah sama dan tidak dibedakan menurut eselon jabatannya yaitu,  56 tahun.

Namun, jelas dia, setelah berlakunya Undang-Undang ASN, batas usia pensiun seorang ASN diperpanjang dari ketentuan yang mengatur sebelumnya yaitu,  bagi pejabat struktural eselon I dan II, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.

"Sedangkan bagi pejabat eselon III, IV maupun pelaksana batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan usia 58 tahun, demikian tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016