Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi menyarankan, penyelesaian ganti rugi pembebasan lahan Bandara Sjamsudin Noor Banjarmasin sebaiknya melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara.

Saran itu menjawab anggota Press Room DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis, sehubungan dengan keterlambatan pembangunan pengembangan Bandara Sjamsudin Noor, karena persoalan pembebasan lahan belum selesai.

Bahkan beberapa hari lalu, sejumlah pemilik lahan yang terkena proyek pengembangan pembangunan Bandara Sjamsudin Noor yang berkedudukan di wilayah Kota Banjarbaru itu, berunjukrasa menuntut ganti rugi kepada PT Angkasa Pura (AP) I Cabang Banjarmasin.

Menurut anggota DPRD Kalsel tiga periode itu, semestinya AP I sudah bisa memulai pekerjaan pengembangan Bandara Sjamsudin Noor, karena sebagian besar atau sekitar 86 persen lahan untuk pembangunan prasarana perhubungan tersebut persoalnnya sudah selesai.

Sedangkan sisnya sekitar 14 persen atau dengan kepemilihan hanya oleh beberapa orang, uang ganti rugi dititipkan pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, bukan lagi persoalan AP I, ujar mantan pegawai Departemen Keuangan RI yang bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu.

Oleh sebab itu, dia berharap, agar AP I bisa memulai pelaksanaan pembangunan pengembangan Bandara Sjamsudin Noor (27 kilometer utara Banjarmasin), yang "groundbreaking" (peletakan batu pertama) oleh Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, Mei 2015.

"Pasalnya kalau pelaksanaan berlarut-larut dikhawatirkan menimbulkan persoalan lain, seperti perencanaan anggota yang tidak sesuai lagi seiring perkembangan harga berbagai bahan bangunan," tutur Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan itu.

Sementara keberadaan Bandara Sjamsudin Noor dengan kenyamanan atau pelayanan yang prima merupakan keniscayaan, seiring tuntutan dan perkembangan zaman, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

"Kita berharap, agar pemilik lahan yang terkena proyek pengembangan Bandara Sjamsudin Noor bisa menerima ganti rugi yang sudah menjadi keputusan tim pembebasan lahan," imbau anggota DPRD Kalsel tiga periode itu.

Begitu pula pihak terkait agar lebih maksima lagi dalam keikutsetaan menyelesaikan persoalan lahan guna pembangunan pengembangan Bandara Sjamsudin Noor, dan DPRD Kalsel siap mem-back up sesuai kewenangan, demikian Riswandi.

Pada kesempatan terpisah,

General Manager AP I Cabang Banjarmasin Handy Heryudhitiawan menerangkan, rencana pembangunan pengembangan Bandara Sjamsudin Noor terdiri atas dua paket, yang pelaksanaannya mulai paket II.

"Paket II itu senilai Rp900 miliar, antara lain untuk pembangunan apron serta sarana dan prasarana penunjang lainnya, pelaksanaan dijadwalkan paling lambat Oktober 2016," ujarnya saat menemui pimpinan DPRD Kalsel di Banjarmasin..

Sedangkan paket I berupa pembangunan terminal serta sarana dan prasarana penunjang bangunan induk pada Bandara Sjamsudin Noor dengan nilai sekitar Rp1,3 triliun, mulai proses lelang dan diharapkan pelaksanaan paling lambat Desember mendatang, demikian Handy

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016