Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Panitia Pengawasan Pemilihan atau Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan tidak memiliki fasilitas komputer dan tenaga ahli untuk mengawasi kegiatan kampanye yang terjadi di internet.

Divisi Pengawasan Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Khairil di Amuntai, Rabu mengatakan,pihaknya menunggu laporan masyarakat apabila mengetahui adanya kampanye negatif (black campaign) lewat media sosial (medsos) di Internet untuk dilakukan klarifikasi dab teguran.

"Khusus di sekretariat Panwaslih kami tidak memiliki sarana komputer dan tenaga staf yang ahli untuk pengawasan kampanye yang dilakukan melalui internet, sehingga lebih lebih condong menunggu laporan dari masyarakat apabila menemukan adanya kampanye negatif di internet," ujar Khairil.

Khairil mengatakan, pengawasan kampanye di Medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, BBM, Wibesite, Blog dan lainnya hanya dilakukan terbatas melalui fasilitas pribadi milik anggota Panwaslih dan staf.

Seperti facebook milik salah satu pasangan calon, kata Khairil masih bisa ia awasi karena kebetulan melakukan pertemanan di FB dengan calon dan beberapa orang pendukungnya.

Ia mengatakan, berdasarkan peraturan tidak ada yang secara rinci mengatur kampanye melalui internet, hanya ada pengaturan kampanye melalui media massa, dimana internet dikategorikan sebagai media massa pula karena ditonton dan digunakan publik.

Terkait kegiatan kampanye melalui internet atau medsos ini, Khairil berharap masing-masing tim sukses atau tim kampanye pasangan calon bisa melaporkan situs-situs resmi yang digunakan untuk kampanye untuk memudahkan pengawasannya.

"Namun apabila kampanye negatif lewat Medsos ini dilakukan diluar situs resmi, melainkan oleh perorangan dari pendukung atau simpatisan, maka tetap diberlakukan sanksi bagi yang melakukannya," terangnya.

Sanksi akan diberikan setelah pihak Panwaslih melakukan klarifikasi dan melaporkan bukti temuan pelanggaran kampanye di internet kepada KPUD untuk ditetapkan pemberian sanksi pidana.

Kampanye negatif yang dimaksud seperti menghina atau memfitnah pasangan calon lain, baik berupa tulisan atau gambar, menghasut, mengadu domba, mengganggu keamanan,serta memuat materi yang bertujuan mengubah Dasar dan Undang-Undang negara.

Selain kampanye yang dilakukan tim sukses pasangan calon, ada pula kegiatan kampanye yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) seperti melalui pemasangan alat peraga kampanye, menyelenggarakan debat dan sebagainya.



Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016