Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap jaringan pengedar di Kabupaten Tanah Laut yang menyimpan sabu-sabu di plafon kamar mandi.

"Kami temukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan tersangka berinisial WW (42) di plafon kamar mandi rumahnya di Jalan Ahmad Yani Komplek Pilar Langit Utama, Tanah Laut pada Senin (1/1)," kata Plt Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: 768 personel Polda Kalsel naik pangkat

WW tidak sendiri, di dalam rumah juga terdapat SS (43) yang ternyata turut menyimpan tiga paket sabu-sabu di filter udara sepeda motor miliknya.

Alhasil, dari penangkapan kedua pengedar ini polisi menyita totalnya 13 paket sabu-sabu dengan berat 195,75 gram.

Zaenal mengatakan terendusnya bisnis narkoba yang dilakukan jaringan Tanah Laut ini hasil kerja sama dengan masyarakat sebagai rekan Polri dalam kontribusi informasi.

Baca juga: Kapolda Kalsel apresiasi Keuskupan Banjarmasin jaga kerukunan umat

Selanjutnya dilakukan olah data dan analisa sientific yang akurat maka dilakukan upaya penangkapan di tempat target sasaran.

Kemudian dalam pengembangan penyidikan, tim Ditresnarkoba Polda Kalsel menggunakan program aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping dan analisa data jaringan narkoba secara cepat dan tepat melalui sistem terintegrasi antara Polda dan 13 Polres jajaran.

"Peran dua tersangka ini masih kami analisa apakah pemilik modal atau hanya sekadar kurir, yang pasti keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati," jelas Zaenal mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya.

Baca juga: Polres Barito Kuala gulirkan "Sinar Batola" guna perangi narkoba

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024