DPRD Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan sepakat untuk membuat aturan tentang penyelenggaraan kearsipan bagi daerah.
 
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut merupakan prakarsa inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.
 
"Dan saat rapat paripurna tadi, wali kota menyepakati dibuatnya aturan tersebut," ujarnya.
 
Matnor pun menyampaikan, bahwa dibuatnya aturan ini sebagai upaya melindungi arsip berharga kota ini yang sudah berusia 497 tahun pada 24 September 2023.
 
"Banyak arsip-arsip yang harus kita lindungi dan lestarikan, hingga harus dibuat payung hukumnya," katanya.
 
Aturan ini sebagai langkah untuk menjaga jejak sejarah di kota ini, katanya, termasuk data perkembangan pembangunan dari tahun ke tahun.
 
"Dalam pembahasannya nanti tentunya akan kita minta masukan dari semua pihak, hingga aturan ini bisa diterapkan maksimal," ujarnya.
 
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina pun menanggapi sangat positif dibuatnya aturan ini, sebagai langkah maju untuk meningkatkan keamanan dan kelestarian arsip berharga kota ini.
 
Meskipun, ungkap dia, Pemkot Banjarmasin kini sudah memiliki depo arsip yang bangunannya sudah sangat representatif, namun upaya untuk menjaganya secara hukum harus dilakukan.
 
"Tempat penyimpannya yang representatif sudah kita bangun, kita kuatkan lagi dengan aturan," ujarnya.
 
Dia pun menyampaikan, arsip kota ini harus terjaga untuk generasi mendatang agar mengetahui sejarah kota ini dari masa ke masa.
 
"Bagaimana kota ini dibangun dari segala bidang, arsip menjadi catatan sejarah, hingga harus kita lindungi," demikian kata Ibnu Sina.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024