Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan H Anang Syakhfiani meninjau pembangunan pintu gerbang Jalan Nan Sarunai ruas simpang empat Islamic Center-Tanjung Selatan yang penyelesaiannya molor dari jadwal kontrak.
 
"Pembangunan pintu gerbang seharusnya selesai akhir Desember 2023 karena terkendala mobilisasi material tertunda ke Januari 2024," jelas Anang di Tabalong, Selasa.

Baca juga: Timsel tetapkan 20 besar calon anggota KPU Tabalong
 
Dia mengatakan karena molor penyelesaian pintu gerbang tersebut maka pihak kontraktor pun wajib membayar denda keterlambatan.
 
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 jika penyedia barang dan jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak kerja karena kesalahan ataupun kelalaian akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari total nilai kontrak.
 
Selain meninjau pembangunan pintu gerbang bupati didampingi Ketua DPRD Tabalong H Mustafa dan pejabat lingkup Pemkab Tabalong juga melihat lokasi pembangunan kantor perpustakaan daerah, Polres dan Kodim 1008/Tabalong yang masuk dalam kawasan Jalan Nan Sarunai.

Baca juga: Polres Tabalong sita 60 batang Kayu Ulin ilegal
 
"Lokasi pembangunan kantor perpustakaan daerah, Kodim 1008/Tabalong dan Polres telah ditetapkan untuk selanjutnya proses penetapan luasannya," jelas Anang.
 
Terpisah Kadis Perkimtan Kabupaten Tabalong Ervin Siregar mengatakan tahun ini akan dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan kantor dengan menggunakan dana APBD 2024.
 
"Secara bertahap setelah pembebasan lahan selesai pada tahun ini baru dilakukan pembangunan fisiknya di tahun anggaran selanjutnya," jelas Ervin.

Baca juga: Kolaborasi Adaro-Pemkab Tabalong jadi kontribusi tekan stunting

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024