Kandangan, (AntaranewsKalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, melakukan uji publik naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Dayak Loksado.


Uji publik naskah Raperda pada Senin di kantor DPRD HSS tersebut, dengan menghadikan unsur pemerintah pusat/daerah, akademisi, LSM, dan warga dayak loksado.

Ketua Badan Legeslasi DPRD HSS Rahmad Iriadi mengatakan, Raperda pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat Dayak Loksado dirancang untuk menjamin kepastiah hukum, sehingga nanti bisa melindungi hak-hak masyarakat adat, sesuai dengan undang-undang.

Dikatakan dia, walau di dalam undang-undang tidak memerintahkan untuk membuat Perda tentang kepastian hukum masyarakat adat, tetapi, pihaknya berinisiatif untuk membuat draf Raperda kepastian hukum masyarakat adat Loksado untuk melindungi hak-hak warga sekitar.

Ia berharap, melalui uji publik yang menghadirkan unsur-unsur pemerintah, LSM, dan warga Dayak Loksado serta terkait lainnya, draf Raperda ini bisa disetujui oleh kementerian dalam negeri, sehingga bisa menjadi Perda.

"Kami berharap, draf Raperda ini bisa disetujui, sehingga bisa mengakomodir hak-hak adat Dayak Loksado," katanya.

Akademisi Unlam Banjarmasin HM Hadin Muhjad, mengatakan secara konsitusional kepastian hukum masyarakat adat sudah diatur dalam undang-undang.

Namun, yang perlu ditingkatkan adalah secara yuridis, sehingga status sosial mereka sama dengan masyarakat lain dan Jangan hanya pada event politik mereka dirangkul.

Ia berharap, draf Raperda ini diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama warga dayak loksado. "Gali secara riil adat Dayak Loksado, dan pecahkan masalah-masalah yang ada," ujarnya.

Melalui Raperda tersebut, diharapkan warga Loksado yang sebagian besar tinggal dan menetap di sekitar kawasan hutan tersebut, bisa mendapatkan hak untuk memperoleh kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan akses pembangunan lainnya, secara layak.

Selain itu, warga juga memiliki kekuatan hukum, untuk tetap tinggal dan berkembang di daerah tersebut, tanpa harus khawatir dengan datangnya investor dari luar, untuk mengelola kawasan yang sejak lama menjadi tempat tinggal mereka.

Pewarta: Faturrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016