Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru meminta Pemda agar dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024 dilakukan secara cermat dalam merencanakan program prioritas, dan dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, mengatakan, RAPBD 2024 Kotabaru mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari tahun sebelumnya, maka pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan pembangunan "Bumi Saijaan" secara merata.
"Bupati beserta seluruh jajaran Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus bekerja maksimal untuk merencanakan program- program yang tertuang dalam KUA PPAS RAPBD 2024 untuk dapat diwujudkan dan direalisasikan serta dapat dirasakan oleh masyarakat Kotabaru," katanya di Kotabaru, Rabu.
Dikatakan, Raperda tentang APBD merupakan salah satu hal strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kotabaru.
Karena APBD merupakan salah satu instrument kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan rancangan APBD mengacu pada Permendagri nomor 15 tahun 2023, tentang pedoman penyusunan APBD 2024 dan penetapan APBD harus di laksanakan tepat waktu seperti tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Pandangan umum DPRD Kotabaru terhadap RAPBD 2024, disamping sebagai prosedur, juga dapat dijadikan umpan balik terhadap Raperda yang diajukan oleh Pemda dan pembahasan APBD yang diajukan Bupati Kotabaru merupakan perwujudan salah satu fungsi dan kewenangannya DPRD yaitu fungsi anggaran.
DPRD Kabupaten Kotabaru secara umum bisa memahami dan memaklumi dari program-program yang disampaikan.
Namun, tetap perlu perhatian khusus pada perencanaan dan pelaksanaan program-program atau kegiatan-kegiatan yang prioritas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, mengatakan, RAPBD 2024 Kotabaru mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari tahun sebelumnya, maka pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan pembangunan "Bumi Saijaan" secara merata.
"Bupati beserta seluruh jajaran Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus bekerja maksimal untuk merencanakan program- program yang tertuang dalam KUA PPAS RAPBD 2024 untuk dapat diwujudkan dan direalisasikan serta dapat dirasakan oleh masyarakat Kotabaru," katanya di Kotabaru, Rabu.
Dikatakan, Raperda tentang APBD merupakan salah satu hal strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kotabaru.
Karena APBD merupakan salah satu instrument kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan rancangan APBD mengacu pada Permendagri nomor 15 tahun 2023, tentang pedoman penyusunan APBD 2024 dan penetapan APBD harus di laksanakan tepat waktu seperti tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Pandangan umum DPRD Kotabaru terhadap RAPBD 2024, disamping sebagai prosedur, juga dapat dijadikan umpan balik terhadap Raperda yang diajukan oleh Pemda dan pembahasan APBD yang diajukan Bupati Kotabaru merupakan perwujudan salah satu fungsi dan kewenangannya DPRD yaitu fungsi anggaran.
DPRD Kabupaten Kotabaru secara umum bisa memahami dan memaklumi dari program-program yang disampaikan.
Namun, tetap perlu perhatian khusus pada perencanaan dan pelaksanaan program-program atau kegiatan-kegiatan yang prioritas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023