Amuntai,(Antaranews.Kalsel) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Hulu Sungai Utara Syardhani mengatakan aktivitas politik uang atau "money politic' sulit dipidanakan karena sukar pembuktiannya.


"Selain saksi mata seringkali enggan bersaksi, batas waktu pelaporannya ke Panwaslih juga relatif singkat hanya tiga hari sejak kasus ditemukan untuk dilaporkan atau maksimal lima hari," ujar Syardhani.

Syardhani mengatakan, aktivitas money politic pada Pemilu seringkali bersifat masif dan terstruktur, disamping Panwaslih juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi saksi yang melaporkan jika merasa takut terhadap ancaman atau intimidasi.

Hal itulah, lanjut  Syardhani yang menyebabkan upaya penegakan hukum terhadap temuan kasus money politic ini masih dirasa kurang.

Ia menjelaskan, Panwaslih dalam hal adanya pelaporan dugaan money politic pada Pilkada sifatnya hanya untuk mengklarifikasi temuan, jika ditemukan unsur pidana maka aparat kepolisian yang selanjutnya berwenang memprosesnya.

Melalui Gerakan hukum terpadu (Gakkumdu) penanganan pelanggaran atau tindak pidana Pilkada dilakukan secara bersama-sama antara Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan. Namun untuk pelaksanaan Pilkada 2017 masih menunggu surat edaran dari Panwaslu Republik Indonesia.

"Kita masih menunggu tetentuan pelaksanaan Gakkumdu ini dari Panwaslu pusat sehingga belum bisa mengetahui bagaimana mekanisme selanjutnya dari Gakkumdu ini, sehingga apabila dalam rentang waktu menunggu edaran Panwaslu tersebut terjadi pelanggaran Pilkada maka kita proses di Panwaslih dulu," terangnya.

Hal senada juga diutarakan Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno seusai gelar apel dan rakor kesiapan pengamanan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati HSU di Mapolres setempat.

Agus mengatakan, definisi money politic pada pemilu masih dalam proses kajian, bagaimana mekanisme penanganannya pada Pilkada masih menunggu proses kajian ditingkat elite pusat untuk dibuatkan peraturannya.

"Mungkin nanti ada pembaharuan tentang bagaimana penanganan kasus money politic ini, jadi kita tunggu saja lah bagaimana perkembangan pembahasan mengenai money politic ini," pungkasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016