Batulicin, (AntaranewsKalsel) - PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menerapkan tarif baru bagi penumpang kendaraan roda empat.

"Dasar dari penerapan tarif baru sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Angkutan Penyeberangan memiliki tiket baik pejalan kaki dan penumpang dalam Kendaraan," kata Kepala ASDP Cabang Batulicin Daniel, di Batulicin, Senin.

Ia mengatakan, sebelumnya harga tiket penumpang roda empat sekelas kijang Rp150.000 per unit, naik sebesar Rp56.000 menjadi Rp206.000 per unit. Sedangkan untuk kendaraan roda dua Rp25.000 per unit, naik sebesar Rp8.000 menjadi Rp32.000 per unit.

Kenaikan harga tiket tersebut berdasarkan jumlah penumpang yang ada di dalam kendaraan, dihitung sesuai jumlah penumpang, setiap penumpang wajib membayar Rp8.000.

Jika di dalam kendaraan hanya dikendarai sopir atau satu orang, maka harga tiket hanya terhitung sesuai dengan harga tiket kendaraan.

Tujuan dari penetapan tarif tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan ASDP terhadap penumpang kapal, sehingga penumpang yang dibonceng juga mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja.

Sebelumnya, terjadi kasus kecelakaan penumpang kendaraan roda dua yang sedang berboncengan jatuh ke laut dari kapal fery, dan pihak penumpang yang dibonceng ingin mengklaim insiden tersebut ke pihak Jasa Raharja, akan tetapi pihak Jasa Raharja tidak bisa memberikan santunan.

"Hal tersebut dikarenakan tiket penumpang kendaraan roda dua hanya berlaku untuk satu orang, dan bila kendaraan roda dua dibuat untuk membonceng maka harus ada tiket penumpang tersendiri. Sama halnya dengan kendaraan roda empat," tuturnya.

Terpisah, pihak ASDP juga pernah menerapkan tarif baru khususnya hanya untuk kendaraan roda dua yang disetujui oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Dan mulai saat ini diterapkan semua jenis kendaraan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan mulai 17 September 2016.

"Agar penumpang kapal kendaraan roda dua yang berboncengan maupun kendaraan roda empat yang membawa penumpang mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan, maka diwajibkanm untuk membeli tiket per orang," paparnya.

Seorang pengusaha transportasi bus executif Nur Aksin Qomarudin, mengaku terkejut saat salah satu sopirnya mengatakan bahwa semua penumpang dikenakan tarif Rp8.000.

"Saya sempat kaget, kenapa PT ASDP kok tiba-tiba memberlakukan tarif baru seyogyanya menyampaikan atau menyosialisasikan jauh-jauh hari sebelum diberlakukan, sehingga pihak yang menggunakan jasa kapal penyeberangan bisa siap-siap," tandasnya.

Penumpang Bus Melati dari Kotabaru tujuan Banjarmasin Abu Bakar juga mengaku terkejut saat petugas tiket mengatakan, bahwa harga tiket bus dari Kotabaru-Banjarmasin naik sebesar Rp8.000 per orang dari Rp120.000 menjadi Rp128.000.

"Petugas bilang uang Rp8.000 tersebut untuk membayar tiket kapal fery," terangnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016