Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan menangani sebanyak 257 perkara mulai dari pidana cepat hingga narkotika selama periode Januari-Desember 2023.

“Kami mencatat hingga 5 Desember 2023, total keseluruhan perkara yang masuk berjumlah 257 dan sudah diputus berjumlah 237 perkara, serta untuk perkara yang sedang berjalan masih ada 20 perkara,” kata juru bicara hakim PN Amuntai Gland Nicholas di Amuntai, Kabupaten HSU, Sabtu.

Baca juga: PN kembali giat kampanye simpatik menuju WBK dan WBBM

Gland membeberkan PN Amuntai menangani beberapa kasus, seperti perkara pidana umum, perkara pidana anak atau anak berhadapan dengan hukum, perkara pidana cepat, perkara ilegal fishing, perkara narkotika, dan pidana pelanggaran lalu lintas.

PN Amuntai juga menangani perkara perdata terdiri dari tujuh perkara gugatan, 15 perkara gugatan sederhana, dan 63 perkara permohonan.

Gland menilai PN Amuntai menangani perkara narkotika cukup tinggi sehingga harus menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait.

"Salah satu yang menjadi perhatian adalah tingginya perkara pidana terkait dengan narkotika yang mencapai 90 persen dari total pidana yang masuk," tuturnya.

Gland berharap ada keterlibatan unsur masyarakat mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, serta lembaga berwenang sehingga Kabupaten HSU terbebas dari bahaya narkotika.

Baca juga: Pengadilan Negeri Amuntai raih WBK

Sementara itu, Humas PN Amuntai Penny Sri Ariani Siberani menjelaskan PN Amuntai juga menggulirkan beberapa inovasi layanan publik, seperti Sistem Informasi dan Komunikasi Pengadilan (SI-ACIL), Sahari Tuntung (SARUNG) bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten HSU berupa pelayanan keliling untuk sidang permohonan.

Kemudian, layanan publik POSBAKUM Keliling, POSBAKUM Online dan Layanan Pendampingan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

"Untuk program SARUNG, kita sudah berjalan beberapa tahun lalu, dan layanan ini langsung ke desa-desa," ungkap Panitera Muda Hukum PN Amuntai tersebut.

Diketahui, Pengadilan Negeri Amuntai memiliki inovasi layanan khusus seperti Sistem Ramah Disabilitas (SARABA), Elektronik Formulir Antar Jemput bagi Penyandang Disabilitas (E-Form Anput), E Book Disabilitas (E- BISA), dan Mediasi Ramah Disabilitas (MERASA).

Baca juga: Pengadilan Negeri Amuntai kembali berikan kemudahan layanan

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023