Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pihak Polsek Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang kedapatan hendak memperjual belikan hewan langka di pasar yang ada di kota setempat.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni Sik melalui Kasubag Humas Aiptu Pektrus Purba di Balangan, Minggu, mengatakan pelaku yang ingin menjual hewan langka dan dilindungi itu ditangkap pada Minggu (18/9) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap beserta barang bukti saat berada di Pasar Lampihong Kabupaten Balangan.

Untuk pelaku diketahui bernama Satar (50) petani, warga Desa Mangkupum RT06 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Menurut dia, ada dua hewan langka yang dilindungi yang sempat diamankan petugas di lapangan sebelum diperjual belikan di pasar tersebut.

Untuk dua hewan langka tersebut adalah satu ekor uwa uwa jenis primata dan satu ekor monyet Bamban.

Kasubag Humas mengatakan, kejadian berawal ketika Polsek Lampihong beserta Camat Lampihong sedang melaksanakan operasi obat-obatan terlarang dan kadaluarsa, kemudian ditemukan adanya seorang pria yang sedang membawa dan hendak memperjual belikan hewan yang dilindungi itu.

Diketahui bahwa satwa uwa uwa merupakan hewan yang dilindungi dan berdasrkan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 1 (a) Undang undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut aturan yang ada setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

"Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lampihong guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016