Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemilik tanah yang terkena pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tetap menolak besaran ganti rugi yang telah ditetapkan panitia lima tahun lalu.

"Kami tetap menolak ganti rugi yang sudah ditetapkan. Kami ingin besarannya ditinjau ulang," ujar salah satu perwakilan pemilik tanah yang menolak ganti rugi Nursafiulah di Banjarbaru, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya usai mendengarkan pemberitahuan sekaligus peringatan (aanmaning) dari Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Danardono kepada pemilik tanah di PN setempat.

Ia mengatakan, ganti rugi yang telah ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru lima tahun lalu sudah jauh dari harga tanah di lokasi setempat sehingga harus ditinjau ulang.

Diketahui, nilai ganti rugi tanah yang masuk area pembebasan lahan bandara berkisar Rp225 ribu hingga Rp255 ribu per meter belum termasu ganti rugi atas bangunan dan tanam tumbuh.

"Kami ingin ganti rugi ditinjau ulang dan meminta ada pertemuan dengan wali kota, bahkan gubernur untuk membahas masalah ini," ucapnya tanpa menyebut nilai ganti rugi yang diinginkan.

Sebelumnya, Ketua PN Banjarbaru Danardono memperingatkan 33 pemilik tanah untuk mengambil uang ganti rugi yang telah dititipkan PT Angkasa Pura di pengadilan setempat.

"Pemberitahuan ini sekaligus sebagai peringatan agar saudara-saudari pemilik tanah mengambil uang ganti rugi yang dititipkan PT Angkasa Pura. Jika tidak maka dilanjutkan eksekusi," ujarnya.

Peringatan itu menuai reaksi pemilik tanah yang langsung emosi begitu keluar ruang sidang Cakra bahkan seorang ibu setengah berteriak menyatakan tidak terima atas peringatan tersebut.

"Buat apa kami diundang seperti ini dan diperingatkan segera mengambil uang ganti rugi. Kami ingin besaran ganti rugi ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan harga sekarang," ucapnya.

Meski pun sempat diwargai reaksi yang menimbulkan ketegangan usai pemberitahuan itu, namun situasi dan kondisi terkendali karena puluhan polisi dari Polres Banjarbaru ikut berjaga.

"Kami hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan bersyukur karena situasi cukup terkendali," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Eko W yang hadir ditempat itu.

General Manager Bandara Syamsudin Noor Handy H mengatakan, total luasan lahan yang dibebaskan 101 hektare, dan yang belum dibebaskan karena pemilik tanah menolak 10,4 hektare.

"Uang ganti rugi yang dititipkan PT Angkasa Pura di PN Banjarbaru untuk tanah seluas 10,4 hektare terdiri dari 36 bangunan dan 33 lahan kosong sebesar Rp5 miliar," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016