Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberikan peringatan kepada pemilik tanah yang masih menolak ganti rugi pembebasan lahan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Pemberitahuan peringatan atau teguran (aanmaning) disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Danardono di ruang sidang Cakra PN, Kamis dihadiri 30 pemilik bidang tanah.

"Pemberitahuan yang kami sampaikan ini sebagai peringatan kepada saudara-saudari untuk mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di pengadilan" ujar Danardono kepada pemilik tanah, Kamis.

Ia mengatakan, tujuan aanmaning adalah memberikan pemahaman kepada pemilik tanah yang masuk dalam area pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor segera mengambil uang ganti rugi.

Disebutkan, jika dalam jangka waktu 8 hari ke depan pemilik tanah masih belum mengambil uang ganti rugi maka PN yang dibantu pihak terkait akan mengeksekusi lahan yang belum dibebaskan.

Dijelaskan, pemberitahuan sekaligus peringatan kepada pemilik tanah yang menolak ganti rugi merupakan prosedur sebelum dilaksanakannya eksekusi atas lahan yang masih bersengketa itu.

"Kami hanya menjalankan prosedur sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik tanah tetap bertahan maka akan dieksekusi," ucapnya.

General Manager PT Bandar Udara Syamsudin Noor Handy Heryudhitiawan mengatakan, teguran yang disampaikan Ketua PN merupakan langkah maju dalam proses pembebasan lahan bandara.

"Teguran Ketua PN kepada pemilik tanah merupakan langkah maju bahkan memasuki tahap akhir pembebasan lahan bandara yang berlarut-larut sejak tahun 2011," ujarnya.

Ia berharap, pemilik tanah segera mengambil uang ganti kerugian dan mengosongkan lahan maupun bangunan secara sukarela sehingga pengembangan bandara Syamsudin Noor terealisasi.

"Pengembangan bandara dilakukan demi memajukan daerah sehingga kami berharap pemilik tanah yang belum mau menerima ganti rugi bisa mengambil uang di PN," katanya.

Dikatakan, total luasan lahan yang akan dibebaskan untuk pengembangan bandara seluas 101 hektare, sedangkan tanah yang belum dibebaskan karena pemilik tanah menolak 10,4 hektare.

"Uang ganti rugi yang dititipkan PT Angkasa Pura di PN Banjarbaru untuk tanah seluas 10,4 hektare yang terdiri dari 36 bangunan dan 33 lahan kosong sebesar Rp5 miliar," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016