Kalangan Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan bersepakat untuk menerbitkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah menjadi Perarutan Daerah (Perda).
Dengan terbitnya Perda tantang Kerja sama daerah diharapkan berdampak pada kemudahan Pemkab Kotabaru dalam menjalin sinergitas dengan pihak ke tiga dalam mendukung pembangunan di "Bumi Saijaan".
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukhni AF, Rabu, mengatakan, setelah melakukan tahapan-tahapan termasuk di dalamnya pembahasan yang panjang bersama eksekutif, Raperda tentang Kerja sama dan dua perda lainnya hari ini disepakati menjadi Perda.
Tiga Raperda yang tela disepakati tersebut diantaranya, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah daerah telah melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negara yang di jamin oleh konstitusi.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak atas lingkungan hidup merupakan hak untuk hidup berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) undang undang nomor 39 tahun 1999, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kebijakan tingkat kabupaten atau kota, konstruksi norma tersebut merupakan dasar legalitas pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kini Kabupaten Kotabaru telah mempunyai peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang izin lingkungan hidup dan lembaran darah tahun 2018 nomor 11 dengan dilakukan perubahan terhadap undang undang nomor 32 tahun 2009," ujarnya.
Dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di ubah oleh ketentuan undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan di rubah nomor 22 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad berterimakasih atas kerja keras dan kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Dengan terbitnya Perda tantang Kerja sama daerah diharapkan berdampak pada kemudahan Pemkab Kotabaru dalam menjalin sinergitas dengan pihak ke tiga dalam mendukung pembangunan di "Bumi Saijaan".
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukhni AF, Rabu, mengatakan, setelah melakukan tahapan-tahapan termasuk di dalamnya pembahasan yang panjang bersama eksekutif, Raperda tentang Kerja sama dan dua perda lainnya hari ini disepakati menjadi Perda.
Tiga Raperda yang tela disepakati tersebut diantaranya, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah daerah telah melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negara yang di jamin oleh konstitusi.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak atas lingkungan hidup merupakan hak untuk hidup berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) undang undang nomor 39 tahun 1999, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kebijakan tingkat kabupaten atau kota, konstruksi norma tersebut merupakan dasar legalitas pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kini Kabupaten Kotabaru telah mempunyai peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang izin lingkungan hidup dan lembaran darah tahun 2018 nomor 11 dengan dilakukan perubahan terhadap undang undang nomor 32 tahun 2009," ujarnya.
Dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di ubah oleh ketentuan undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan di rubah nomor 22 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad berterimakasih atas kerja keras dan kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023