Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Pelayanan Perizinan di Kecamatan Kintap, Rabu (14/9).

"Kami sangat berterimakasih kepada BP2T Tanah Laut melakukan sosialisasi Perundang Undangan Perizinan di Kecamatan Kintap," ujar Camat Kintap Masturi, di Kintap.

Menurutnya, dari sosialisasi tersebut banyak manfaat yang didapat peserta terkait perizinan dan peraturan lainnya.

"Bahkan yang awalnya masyarakat belum memahami tata cara mengajukan perizinan dengan adanya sosialisasi menjadi jelas," ungkapnya.

Dia berharap, peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut dapat mengikuti dengan baik, sehingga mengerti tata cara mengajukan perizinan.

"Mudah-mudahan sosialisasi ini memberikan manfaat bagi peserta, sehingga kedepannya lebih mengerti dalam mengurus perizinan," tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016