Upah Minimun Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 2024 naik 4,15 persen menjadi Rp3.372.955 dari tahun sebelumnya sebesar.Rp3.238.555.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong Lyla Susanti mengatakan usulan kenaikan UMK 2024 sudah disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.

Baca juga: Timsel buka pendaftaran calon anggota KPU Tabalong

"Ada penambahan sebesar Rp134.400 dibanding UMK 2023 sehingga saat ini sebesar Rp3.372.955 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.238.555," jelas Lyla di Tabalong, Senin.
 
Dia mengatakan usulan kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Tabalong pada 22 November 2023 dan telah mendapat persetujuan Bupati Tabalong.

Hasil rapat dewan pengupahan setempat yang mencakup perwakilan  perusahaan yakni Apkindo dan Kadin serta serikat pekerja dari Adaro, PT Saptaindra Sejati, PT Astra Agro Lestari I dan Tanjung Power Indonesia menyepakati kenaikan UMK 2024 sebesar 4,15 persen.

Kenaikan UMK Tabalong 2024 ini menunggu penetapan dari Gubernur Kalsel dan akan disosialisasikan kepada 874 perusahaan (skala kecil hingga besar) yang beroperasi di Tabalong.

Baca juga: Terdampak kekeringan, petani cabai di Desa Ribang Tabalong tak bisa tanam

"Kenaikan UMK ini wajib bagi perusahaan skala besar dan sosialisasi akan kita lakukan setelah ada penetapan dari Gubernur Kalsel," tambah Lyla.

Dia terus mengatakan untuk perhitungan kenaikan UMK mengacu pada angka inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga tingkat pengangguran di daerah.

"Selain angka inflasi perhitungan UMK juga dipengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran terbuka di Tabalong," tambah Lyla.

Angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tabalong mencapai 5,30 persen berada di urutan keempat di Kalimantan Selatan setelah  Kota Banjarbaru,  Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: Pemkab Tabalong gelar pelatihan pembuatan peraturan perusahaan

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023