Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menyampaiakn laporan terkait rencana Propemperda program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) daerah setempat 2024.

Hal itu disampaikan pada agenda sidang paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan satu rapat ke 14, yang disampaikan oleh Wakil Ketua Denny Hendro Kurnianto.

"Jumlah Propemperda tahun 2024 berjumlah 22 yang terdiri dari 3 buah raperda wajib,5 buah raperda inisiatif DPRD dan 14 buah raperda Eksekutif," kata Denny Hendro di Kotabaru, Senin.

Dalam laporan Denny Hendro Kurnianto menyampaikan, Bapemperda bersama Tim pembentukan produk hukum daerah yang telah menetapkan propemperda yang di fasilitasi oleh biro hukum setda setempat.

Adapun daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kabupaten kotabaru 2024 berjumlah 22 yang terdiri dari 3 buah raperda wajib,5 buah raperda inisiatif DPRD dan 14 buah raperda Eksekutif.

Inilah hasil laporan Propemperda 2024 sesuai hasil pembahasan dengan Kabiro hukum setda kabupaten Kotabaru.

 Semoga kerjasama DPRD dan Pemerintah Daerah yang nantinya memperoleh persetujuan untuk ditetapkan,  harapnya. 

Propemperda yang disampaikan doantaranya adalah tentang produk halal UMKM, labelisasi produk, dan pengembangan kewirausahaan.

Terdapat pula Raperda tentang penyeleggaraan olahraga, pengelolaan barang milik daerah, pelaksanaan pembukuan inventarisasi, hibah, penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa, serta lainnya.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023