Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, akhirnya mengakuisisi gedung bersejarah Balai Rakyat karena tidak ada masyarakat yang bisa membuktikan dengan memperlihatkan data autentik kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Gedung tersebut sudah diambil alih pemkab sebagai aset karena selama ini tak terkelola dengan baik, bahkan dari tahun ke tahun mengalami kerusakan, kata Kepala Seksi Aset Daerah Arbainah di Barabai, Kamis.

Menurut dia, pemerintah telah mengumumkan kepemilika gedung tersebut selama 1 bulan sebelum dibuatkan sertifikat kepemilikan tanah oleh Bagian Aset Daerah ke BPN. Hingga kini, tidak ada pihak yang membawa bukti kepemilikan.

Bagian aset, kata dia, akhirnya menyatakan bahwa gedung peninggalan pemerintahan Belanda itu milik pemkab dan mendaftarkannya sebagai aset daerah.

Kini, Pemkab HST mulai melakukan rehab, khususnya bangunan bagian belakang yang atapnya bocor dan plafonnya relatif banyak yang copot, sedangkan untuk bagian depan yang sudah dicat tidak dibongkar, masih dibiarkan seperti aslinya.

"Sekarang sedang direhab. Namun, bangunannya tetap dalam bentuk aslinya. Paling bahannya yang diganti yang lebih tahan lama. Bagian yang masih bagus tetap dibiarkan," katanya.

Gedung tersebut merupakan satu-satunya bangunan bersejarah yang masih terjaga keasliannya. Selain sebagai tempat latihan olahraga, seperti karate, latihan kesenian tradisional, pameran lukisan, dan diskusi publik, juga sering disewa oleh masyarakat umum untuk lomba hingga pesta pernikahan.

Namun, sayangnya selama ini pengelolaannya tidak jelas sehingga gedung itu bertambah rusak, tanpa pernah tersentuh perbaikan. Pada masa pemerintahan sebelumnya, sejumlah kepala daerah ragu-ragu untuk memperbaikinya dengan alasan terkendala kepemilikan.

Berdasarkan informasi, kata Arbainah, dahulu ada klaim gedung itu milik Yayasan Balai Rakyat. Namun, telah dihibahkan kepada pihak Pemkab HST sekitar November 2015 tanpa bukti sertifikat. Sebelum melakukan rehab, pemerintah menelusuri status hibah dan akta yayasan.

"Setelah kami telusuri akta pendirian yayasannya, ternyata yayasan itu hanya punya aset Rp15 juta. Pihak notaris pun tak mengakui sebagai milik yayasan tersebut," kata Arbainah.

Setelah melakukan konsultasi ke kejaksaan dan badan pertanahan, pihaknya melakukan pengumuman selama sebulan terkait dengan kepemilikan tersebut sebelum dibuat sertifikat.

"Sampai 1 bulan, tidak ada yang datang ke Bagian Aset. Akhirnya, pihak pengurus yayasan pun mengakui Balai Rakyat bukan harta kekayaan yayasan. Diperkirakan, itu memang aset pemerintah sejak zaman Belanda," katanya.

Setelah selesai rehab, penggunaan gedung itu pun dikembalikan fungsinya untuk masyarakat umum sebagai gedung serbaguna. Para pengguna kalangan umum dipungut retribusi sewa gedung sebagai pendapatan asli daerah.


Pewarta: M Taufik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016